Montesquieu seorang Filsuf Politik asal Prancis membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika.
Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan dalam negara harus dipisahkan dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (la puissance legislative), kekuasaan eksekutif (la puissance executive), kekuasaan yudikatif (la puissance de juger).
Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).