Home » Kongkow » Hukum » Lembaga negara di Indonesia Beserta Tugas dan Wewenangnya

Lembaga negara di Indonesia Beserta Tugas dan Wewenangnya

- Selasa, 17 Mei 2022 | 17:00 WIB
Lembaga negara di Indonesia Beserta Tugas dan Wewenangnya

LEMBAGA LEGISLATIF (Lembaga pembuat Undang-undang) terdiri dari MPR, DPR dan DPD

1. MPR 

Majelis Permusyawaratan Rakyat termasuk dalam lembaga legislatif.  Anggota MPR terdiri dari 560 DPR dan 136 DPD melalui pemilu. Adapun tugas dan wewenang MPR yaitu :

a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden 
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MA untuk memberhentikan presiden/wakil presiden 
d. Melantik wakil presiden apabila presiden berhenti dari jabatan 
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang di usulkan presiden apabila terjadi kekosongan wakil 
f. Memilih presiden /wakil presiden apabil keduanya berhenti bersamaan dari jabatannya yang diusulkan oleh parpol

2. DPR 

DPR juga termasuk dalam lembaga legislatif . Tugas dan wewenang DPR diantaranya : 

a. Membuat undang undang  bersama presiden 
b. Menerima dan membahas RUU yang diajukan oleh DPD 
c. Menetapkan APBN bersama presiden dg memperhatikan pertimbanagan DPD
d. Memilih anggota BPK dg memperhatikan pertimbanagn DPD 
e. Menerima hasil pemeriksaaan keuangan dari BPK  

Fungsi DPR :

a. pengawasan
b. anggaran 
c. legislasi 

3. DPD 

DPD adalah lembaga negara yang dipilih melalui pemilu. Tugas dan wewenang DPD : 

a. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan  otonomi 
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU 
c. Memberi pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK 
d. Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK 

Baca juga: Jenis-jenis Lembaga Negara Menurut UUD 1945 di Indonesia

LEMBAGA EKSEKUTIF ( Lembaga yang menjalankan Undang-undang) terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden

1. PRESIDEN 

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan :

a. Mengajukan RUU kepada DPR 
b. Menetapkan peraturan pemerintah 
c. Mengangkan dan memberhentika menteri 
d. Membuat UU bersama DPR 
e. Mengajukan RUU APBN 

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara :

a. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut,udara.
b. Menyatakan bahaya 
c. Menyatakan perang , damai,perjanjian dll dg persetujuan DPR 
d. Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbanagan MA 
e. Mmberi amnesti dan abolisi atas pertimbanagan DPR 

2. WAKIL PRESIDEN 

Tugas dan wewenang wakil presiden 

a.Membantu presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya 
b.Mewakili presiden dalam hal hal yang didelegasikan presiden kepadanya
c.Menggantikan presideen jika presiden berhenti dari jabatannya 

LEMBAGA YUDIKATIF (KEHAKIMAN) terdiri dari MA, MK dan Komisi Yudisial

1. MA (MAHKAMAH AGUNG)

Tugas dan wewenang :

a. Mengadili pada tingkat kasasi 
b. Menguji peraturan perundang-undanagn di bawah undang undang 
c. Memilih 3 orang hakim konstitusi  Mahkamah Konstitusi  
d. Memberikan pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kpd presiden 

2. MK (MAHKMAH KONSTITUSI)

MK memiliki 9 orang anggota yang 3 dipilih oleh MA,3 dipilih oleh DPR ,dan 3 oleh Presiden .MK adalah lembaga yudikatif yang setara dg MA dalam lingkup kehakiman . Tugas dan wewenang MK :

a. Menguji undnag undang terhadap undang undang dasar
b. Memutus pembubaran parpol
c. Memutus perselisihan hasil pemilu 

3. KY (KOMISI YUDISIAL)

KY adalah lembaga negara yang di angkat dna di berhentikan oleh presiden dg persetujuan DPR. Adapun tugas dan wewenangnya :

a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung 
b. Menjaga dan menagakan kehormatan dan perilaku hakim 
c. Menetapkan kode etik hakim bersama MA 

LEMBAGA EKSAMINATIF (KEUANGAN) 

1. BPK (BADAN PENGELOLA KEUANGAN)

BPK adalah lembaga keuangan yang dipilih oleh DPR denganpersetujuan DPD dan diresmikan dg kputusan presiden. BPK memiliki 9 orang anggota . BPK bertugas memeriksa dan mengelola keuangan negara dan membrikan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR/DPRD/DPD.

Sumber :
Cari Artikel Lainnya