Perdagangan bebas adalah kebijakan yang sebagian besar bersifat teoretis di mana pemerintah sama sekali tidak mengenakan tarif, pajak, atau bea atas impor, atau kuota atas ekspor. Dapat dikatakan bahwa perdagangan bebas adalah kebalikan dari proteksionisme, kebijakan perdagangan defensif yang dimaksudkan untuk menghilangkan kemungkinan persaingan luar negeri.
Tujuan perjanjian perdagangan bebas adalah untuk mengurangi hambatan terhadap perdagangan agar perdagangan dapat maju lewat spesialisasi, pembagian kerja, dan keunggulan komparatif.
Ciri – Ciri Perdagangan Bebas
-
Perdagangan barang tanpa pajak (termasuk tarif) atau pembatasan perdagangan yang lain (seperti kuota impor atau subsidi untuk produsen)
-
Perdagangan layanan tanpa pajak atau pembatasan perdagangan yang lain
-
Ketiadaan dasar-dasar “pemutar belit perdagangan” (seperti pajak, subsidi, peraturan atau hukum) yang memberikan kelebihan kepada sejumlah kecil perusahaan, isirumah, atau faktor-faktor produksi
Terbukanya perdagangan bebas di negara ini tentu akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif, dan perubahan pada laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Lalu apa dampak postitifnya? Setidaknya manfaat perdagangan bebas bagi negara Indonesia berikut ini dapat membuka wawasan kita bagaimana seharusnya menyikapinya.
Manfaat Perdagangan Bebas
1. Kegiatan Ekspor Meningkat
2. Peluang Investor untuk Menanam Modal
3. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Produk