Home » Kongkow » Pendidikan Agama Islam » Syarat dan Macam-macam Bersumpah dalam Islam

Syarat dan Macam-macam Bersumpah dalam Islam

- Selasa, 01 Desember 2020 | 15:17 WIB
Syarat dan Macam-macam Bersumpah dalam Islam

Bersumpah adalah mengucapkan seperti janji atau ikrar dengan kesungguhan untuk menguatkan pernyataan yang dibuat oleh seseorang. Sumpah tentu memiliki derajat yang tinggi atau tidak main-main. Sumpah tentu memiliki konsekwensi dan dampak pada yang mengucapkannya. Untuk itu, sumpah tidak bisa diucapkan main-main, apalagi jika membawa nama Agama, Allah, dan Rasulullah.

 

Syarat Bersumpah

Di dalam islam, bersumpah bukanlah ucapan yang main-main. Untuk itu, sumpah harus dengan kesungguhan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk itu, orang yang bersumpah haruslah menepati apa yang menjadi sumpahnya sedangkan pelanggarannya adalah tanggung jawab dunia akhirat.

Dalam Al-Quran disampaikan oleh Allah untuk jangan mengikuti orang yang mudah bersumpah. “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina” (QS 68:10).

Syarat sumpah: (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5) suka rela (tidak dipaksa). Rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.

Berikut adalah Rukun-rukun bersumpah dalam islam yang harus dipenuhi oleh seorang muslim.

1. Bersumpah dengan Nama Allah

“Barang siapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah” (HR Bukhari)

Di dalam hadist tersebut, dijelaskan bahwa untuk bersumpah maka harus dengan menyebut nama Allah. Hal ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban kita sejatinya adalah dengan Allah bukan pada apapun selain Allah. Selain itu, bersumpah pada selain Allah tentu hal yang diharamkan, karena tentunya mendekati kepada kemusyirikan. Syirik Dalam Islam adalah dosa yang berat dan sulit untuk diampuni jika tidak Taubatan Nasuha , Shalat Taubat, dan Cara Taubat Nasuha Menurut Islam.

Bersumpah pada Allah menunjukkan bahwa pertanggungjawaban apa yang kita sebutkan bukan hanya di dunia, melainkan kelak di akhirat langsung pada Allah SWT. Sedangkan pada selain Allah, dikhawatirkan atau berpotensi pada penyelewengan akidah.

2. Sumpah dengan Salah Satu dari Nama-Nama Allah

Sumpah yang baik adalah yang menyebutkan nama Allah di dalamnya. Nama Allah yang terdapat dalam Al-Quran ada 99 Nama Sifat dan Nama Allah. Untuk itu, salah satunya dapat disebutkan dalam sumpah yang dilakukan, sebagaimana dalam hadist berikut. Menyebut nama Allah sebagai bentuk sumpah kita adalah sumpah kesungguhan yang disampaikan benar-benar dari hati dan pertanggungjawaban yang dalam.

“Aku berlindung dengan Kemuliaan Kamu, yang tidak ada Tuhan melainkan Kamu yang tidak mati manakala jin dan manusia akan mati”  (HR Bukhari)

Menyebut Nama Allah tentu menunjukkan seorang menjadi hamba beriman pada Allah. Ada banyak sekali manfaat beriman kepada Allah SWT dan manfaat tawaqal kepada Allah bagi manusia yang menjalankan misinya sesuai rukun islam, rukun iman, fungsi agama, dan  Konsep manusia dalam islam.

3. Sumpah dengan Salah Satu Sifat Allah

Selain itu, sumpah yang baik adalah dengan menyebutkan pula sifat-sifat Allah. Sebagaimana contohnya dalam hadist berikut ini.

Daripada Ibn ‘Umar (radhiallahu ‘anhuma), dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersumpah dengan berkata: “Tidak! Demi yang membolak-balikkan hati (HR Bukhari)

Contoh lain dalam penyebutan sifat Allah adalah dalam hadist berikut ini.

Demi yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang jua dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik Yahudi mahupun Nasrani, kemudian dia mati tanpa beriman kepada apa yang aku diutus dengannya (Islam) melainkan dia menjadi dari kalangan ahli neraka (HR Bukhari)

4. Isi Sumpah Jelas dan Tegas

Isi sumpah haruslah jelas dan tegas. Hal ini untuk meyakinkan dan memastikan apakah sumpah tersebut dapat berjalan nantinya dengan benar dan konsisten. Isi sumpah yang ambigu dan tidak dapat dipahami isinya, tentu menjadi sumpah yang tidak sungguh-sungguh dan akan mudah untuk dilanggar.

Sumpah yang ambigu, nantinya akan berpotensi untuk menjadi penyelewengan makna atau bias tafsir sehingga akan berefek pada tidak jelasnya tujuan yang hendak dicapai dari sumpah tersebut. Misalnya “Saya bersumpah tidak akan melakukan hal itu lagi”. Hal itu yang dimaksud dalam isi sumpah di atas harus diperjelas dan diucapkan dengan tegas merujuk pada perilaku apa dan seperti apa.

5. Pelanggaran Sumpah

“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak bersungguh-sungguh, melainkan Dia menghukum kalian akibat sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka penyangkalan sumpah itu ialah memberi makanan untuk sepuluh orang yang membutuhkan, dengan hidangan yang biasa kalian beri untuk keluarga kalian, atau memberi pakaian untuk mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup, maka berpuasa selama tiga hari; Hal demikian itu adalah penyangkalan terhadap hal yang telah kalian perbuat; namun jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menjelaskan kepada kalian tentang Hukum-HukumNya supaya kalian bersyukur.” (QS Al Maidah: 89)

Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jika ada yang melanggar sumpah maka harus melakukan sebagaimana apa yang disampaikan dalam Ayat di atas. Hal ini dapat dirangkum dalam poin-poin berikut ini:

  • Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dimakan sehari-hari atau bersama keluarga

  • Memberi pakaian pada orang miskin

  • Memerdekakakan seorang budak/hamba

  • Jika tidak dapat dilakukan hal-hal diatas, maka hendak untuk berpuasa selama tiga hari

 

Macam-macam Sumpah

Sumpah itu ada tiga macam:

a. Sumpah Laghwi adalah sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kafarat dan tidak ada dosanya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

b. Sumpah Mun’aqadah adalah sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya. 

Jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia tidak bisa menepati sumpahnya itu, ia terkena kafaratKafarat ialah penebus dosa sumpah. Kafarat sumpah secara urut ialah: memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

c. Sumpah Ghamus adalah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha. Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain pembagian di atas, sumpah itu bisa dibagikan lagi -jika dilihat dari jenis isi sumpahnya- seperti berikut:

  1. Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.

  2. Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kafarat.

  3. Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunnahkan untuk memenuhi sumpahnya itu.

  4. Bersumpah meninggalkan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunnahkan dan ia terkena kafarat.

  5. Bersumpah untuk mengerjakan yang sunnah atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunnah dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kafarat.

 

 

 

Sumber :
Cari Artikel Lainnya