Kerja rodi atau kerja paksa merupakan salah satu bentuk penjajahan Hindia Belanda terhadap sumber daya manusia di Indonesia. Sistem ini diberlakukan di berbagai daerah. Biasanya terjadi di area perkebunan, pertambangan, pelabuhan, dan objek vital lainnya.
Kebijakan ini diterapkan pada kurun waktu antara tahun 1808 hingga tahun 1811, yaitu pada masa jabatan Gubernur-Jenderal Herman Willem Daendels.
Daendels datang ke Indonesia pada 1 Januari 1808 setelah menerima perintah dari Raja Belanda Louis Napoleon. Deandels dikirim ke Indonesia untuk mempertahankan Pulau Jawa dari ancaman Inggris.
Baca juga:
Sistem Tanam Paksa atau Cultuurstelsel oleh Bangsa Belanda
Kebijakan Monopoli Perdagangan Bangsa Belanda di Indonesia
Oleh karena itu, Daendels menerapkan kerja rodi dalam banyak proyek, mulai dari membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya hingga pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Raya Anyer - Panarukan sepanjang -+ 1100 km.
Akibat pembangunan jalan raya tersebut, banyak rakyat Indonesia yang meninggal dunia. Selain pabrik dan jalan raya, rakyat Indonesia juga diminta untuk membangun benteng-benteng pertahanan.
Selain kerja paksa, Daendels mengumpulkan uang dari rakyat dengan cara menjual hasil bumi dengan harga murah dan melakukan kebijakan-kebijakan yang memberatkan rakyat.
Berikut ini beberapa kenbijakan yang membuat rakyat semakin menderita pada masa pemerintahan Daendels:
Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan dilarang melakukan kegiatan perdagangan.
Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.
Melaksanakan sistem contingenten yaitu pajak dengan penyerahan hasil bumi.
Menetapkan verplichte leverantie yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan.
Dampak dari adanya kerja paksa ini adalah membuat rakyat menjadi sengsara. Para pekerja juga tidak mendapatkan upah sehingga banyak dari mereka yang kehilangan nyawa dalam periode kerja paksa, setelah dua tahap pembangunan.