Hukum Taklifi adalah salah satu tuntunan dari Allah yang berkaitan atas perintah dalam mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan hal yang baik dan buruk.
Macam-macam Hukum Taklifi
Dari ulasan singkat di atas, maka kami juga akan memberikan beberapa macam hukum taklifi menurut ulama Ushul Fiqh diantaranya adalah.
1. Ijab
Ijab adalah sebagai tuntutan syar’i yang bersifat supaya dapat melaksanakan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan dan apabila meninggalkan nya maka akan dikenai sanksi.
Seperti dalam surat An-Nur ayat ke 56 yang Artinya:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.”
Dalam ayat ini bahwa Alloh menggunakan lafadz menurut dari beberapa para ahli Ushul Fiqh yang telah melahirkan ijab, yang dimana akan diwajibkannya dalam mendirikan sholat atau membayar zakat.
Ketika kewajiban ini terkait dengan tindakan umat Islam, itu disebut Wujub, sedangkan tindakan yang diminta adalah sebagai doa dan zakat yang telah di lakukan.
2. Nadb
Nadb adalah suatu permintaan untuk melakukan suatu tindakan yang tidak wajib, tetapi sebagai saran, sehingga tidak dilarang seseorang meninggalkan dan yang harus dilakukan adalah mandub, sedangkan hasil dari permintaan disebut nadb.
Seperti dalam surat Al-Baqarah ayat ke 282 yang Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Lafadz kemudian tulis pada ayat yang di dasari dari perintah (wujub), tetapi ada petunjuk yang mengubah perintah menjadi nadb dalam kelanjutan
Dan dalam surat Al-Baqarah ayat ke 283 yang Artinya:
“Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.“
Wujub memanggil dalam ayat ini sebagai tanda-tanda yang menyebabkan perubahan ini dengan syair lanjutan yang telah menjelaskan bahwa penting nya bersikap saling percaya.
Tuntutan Allah disebut nadb, sedangkan tindakan yang harus dilakukan, sebagai menulis hutang, disebut steril dan hasil dari permintaan Allah di atas disebut nadb.
Baca juga:
Arti Iman Menurut Istilah dan Bahasa
3. Tahrim
Tahrim adalah salah satu tuntutan supaya dapat mengerjakan suatu perbuatan atas tuntutan dari Alloh.
Seperti firman Allah Al-An’am ayat ke 151 yang Artinya:
”Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…”Khithab.”
Ayat disebut tahrim, hasil dari tuntutan ini disebut harman, dan tindakan yang harus diserahkan.
4. Karahah
Karahah adalah salah satu tuntutan supaya dapat meninggalkan suatu perbuatan dengan melalui redaksi bersifat memaksa sehina seseorang dapat mengerjakan perbuatan yang baik sesuai dengan perintah dan hukum Alloh.
Seperti hadits Nabi Muhammad SAW yang Artinya:
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (H.R. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).”
Khithab Hadis ini disebut Karahah sebagai hasil dari Khithab yang telah di sebutkan sebuah tindakan yang baik atau Makruh.
5. Ibahah
Ibahah adalah salah satu perbuatan yang mengandung dan bersifat suatu dari khithab Allah hal itu disebut mubah.
Seperti firman Allah surat Al-Maidah yang Artinya:
“Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu.”
Dalam ayat ini Juga digunakan karena sebagai petunjuk yang menyerahkannya kepada hukum Ibahah dan hasil dari Khithab disebut Mubah.
Pembagian Hukum Taklifi
Dari pembahasn di atas maka kami juga akam memberikan beberapa pembagian yang terdapat pada Hukum Taklifi yang telah di buat dari beberapa para ahli Ushul Fiqh diantaranya adalah.
1. Wajib
Wajib adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang wajib dibagi diantaranya adalah sebagai berikut.
2. Mandub
Mandub adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang sunah diantaranya adalah sebagai berikut.
3. Haram
Haram adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang haram diantaranya adalah sebagai berikut.
4. Makruh
Makruh adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang makruh diantaranya adalah sebagai berikut.
5. Mubah
Mubah adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang mubah diantaranya adalah sebagai berikut.
Mubah yang telah di buata dari berbagai mukallaf yang tidak memiliki kelemahan dengan tindakan yang dilarang sehingga dalam melakukan pada dasarnya wajib dalam ajaran Syariah Islam.
Nah demikianlah yang dapat kami bahas mengenai ulasan tentang Macam Macam Hukum Taklifi lengkap dan contohnya, semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua, sekian dan terima kasih