Beberapa sekolah dasar favorit menerapkan aturan menyertakan ijazah TK sebagai salah satu persyaratan masuk SD. Benarkah aturan tersebut diharuskan? Bagaimana dengan anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan TK?
Aturan ini merupakan salah satu yang memberatkan dan tidak pernah di galakkan oleh Kementrian Pendidikan. Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) no.20/2003 yang melarang praktek semacam itu. Bahkan menyebutkan dengan eksplisit pelarangan tersebut:
Pasal 28, Ayat (1):
"Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar".
Sangat tidak dibenarkan jika ijazah merupakan syarat mutlak untuk mendaftarkan diri ke sekolah dasar. Jika ditemukan aturan semacam itu, orang tua berhak melaporkan ataupun mengajukan protes./
Misalkan tindakan tersebut melanggar undangundang pendidikan dan membatasi hak seseorang untuk memperoleh pendidikan.
Beberapa kebijakan tersebut seringkali dilakukan pihak sekolah untuk menjaring setiap peserta didik barunya. Mulai dari wajib bisa baca tulis hingga pembuktian dengan melampirkan ijazah TK.Tetapi jika kebijakan justru menyulitkan, orang tua berhak mengingatkan.