Dalil adalah landasan dalam melakukan suatu ibadah atau suatu perkara hukum didalam agama. Didalam agama islam menganal ada dua landasan hukum, yaitu dalil Naqli dan Dalil Naqli.
Adapun pengertian dalil Naqli adalah dalil yang bersumber dari Al qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para ulama yang diambil dari intisari Al qur’an dan As sunnah. Dalil ini merupakan dalil pokok yang menjadi dasar dalam penetapan hukum islam dan Aqidah.
Adapun pengertian dalil aqli adalah dalil yang didasarkan akal pikiran manusia. Dalil ini tidak bisa dijadikan sandaran mutlak. Namun dalil ini seringkali digunakan untuk memperkuat dalil-dalil naqli yang ada.
DALIL NAQLI :
1. Al Quran. Al Quran merupakan firman ALLAH yang diturunkan kepada Rasulullah untuk seluruh umat manusia. dalam sejarah kehidupan Rasulullah, AL quran ini turun secara bertahap, dan setiap ayat yang turun selalu disertai dengan asbabun nuzul ( sebab turunnya ayat ) yaitu persitiwa atau permasalahan yang dihapdai Rasulullah dan kaum muslimin. AL quran merupakan sumber hukum utama, bila telah jelas hukumnya didalam AL Quran maka tidak perlu mencari sumber hukum lainnya. Dan hukum dalam Al Quran sifatnya kekal dan dapat diagunakan hingga hari kiamat.
2. As sunnah / hadist. Sunnah adalah segala segala perkataan, perbuatan, persetujuan dan cara berpikir Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in hingga para ulama hadist yang tujuh yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hadist digunakan untuk mencari keterangan lebih lanjut dari ayat-ayat quran yang bersifat umum. Untuk melengkapi atau menjelaskan maksud dari ALLAH. Hadist ada yang merupakan kalam Rasul, ada yang merupakan kalam ALLAH lewat Rasul atau disebut dengan hadist qudsi.
DALIL AQLI
1. Ijma, yaitu sebuah kesepakatan ulama mengeanai suatu perkara bila tidak ditemukan hukumnya yang jelas dalam AL quran dan hadist. Ulama sampaikan arti ijma adalah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muham-mad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum)."
Ijma dapat dibagi dua, yaitu ijma Qauli dan ijma sukuti. Ijma Qauli adalah dimana para ulama berijtihad dengan menetapkan suatu hukum dengan lisannya maupun tulisan yang menjelaskan tentaang persetujuan akan suatu perkara. Kemudian ijma sukuti adalah diamnya ulama terhapap suatu perkara yang telah ditentukan hukumnya oleh mutjahid lainnya. Karena persetujuan.
Urutan penentuan hukum melalui ijma adalah sebagai berikut :
a. Khulafaur Rasyidin ( 4 pemimpin pertama islam ), bila tidak ada maka
b. Pendapat imam madzab ( sekarang hanya ada 4 yaitu imam syafi’i, maliki, hanbai, hanafi), bila tidak ada
c. Hasil dari ijma ulama yang mutawatir , atau umum digunakan yang sebagian besar ulama diseluruh dunia menyetujuinya. Jangan gunakan pendapat ahad , atau hanya disetujui satu orang ulama.
2. Qiyas , yaitu penentuan suatu hukum yang belum ada ketentuan hukumnya baik dari Al Quran, Hadist maupun ijma. Dengan cara membandingkan atau mengibaratkan dengan suatu hukum yang telah ada , yang ada persamaan didalamnya.
Contoh qiyas adalah pengharaman segala sesuatu yang memabukkan, hukum asalnya adalah ALLAH melarang meminum khamar karena memabukkan, kemudian kita mengambil qiyas untuk memberi hukum haram pada segala hal lain selain khamar yang dapat memabakkan. Yaitu sabu, ganja, pil koplo, dan narkoba jenis lainnya.