Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Tahukah Kamu Jika Transaksi Bitcoin Dilarang di Indonesia Lho, Berikut Alasannya

Tahukah Kamu Jika Transaksi Bitcoin Dilarang di Indonesia Lho, Berikut Alasannya

- Kamis, 20 Mei 2021 | 10:00 WIB
Tahukah Kamu Jika Transaksi Bitcoin Dilarang di Indonesia Lho, Berikut Alasannya

Otakers, beberapa akhir ini kalian mungkin sering mendengar istilah Bitcoin. Apa itu Bitcoin menjadi pertanyaan yang cukup sering terdengar belakangan ini. Bitcoin adalah mata uang digital yang digunakan dan distribusinya secara elektronik.

Bitcoin atau yang dikenal sebagai mata uang digital ini cukup diminati. Hal ini karena Bitcoin dianggap sebagai peluang bisnis digital yang sangat menjanjikan saat ini. Namun tahukah kamu kalo transaksi Bitcoin ini ternyata dilarang di Indonesia, kenapa ya?

Bitcoin merupakan sistem mata uang digital cryptocurrency global, yang dikenal juga dengan uang virtual ataupun aset Kripto. Bitcoin adalah uang elektronik yang dapat digunakan untuk investasi masa depan.

Bitcoin diperkenalkan Satoshi Nakamoto pada Januari 2009. Tapi sebetulnya bitcoin ini sudah ada sejak 2008. Berarti kehadirannya sudah 10 tahun. Sayangnya, identitas Nakamoto belum jelas dan masih misterius sampai sekarang. Mata uang ini dikendalikan perangkat lunak dengan sistem terbuka, jadi siapapun dapat melakukan pengembangan terhadap bitcoin tanpa harus memiliki hak cipta atau meminta izin terlebih dahulu.

Mulai dari situ, Bitcoin digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembelian jasa misalnya game dan sebagainya. Jual beli bitcoin marak, sehingga mata uang digital ini semakin populer. Banyak orang menggilai bitcoin lantaran harganya terus menjulang, meskipun kadang juga merosot. Berdasarkan Coinbase, bitcoin diperdagangkan pada kisaran harga USD 4.008 atau sekitar Rp58,12 juta per koin.

Kalau harga bitcoin naik tinggi, nilainya sangat menggiurkan dalam semalam. Tapi jika sudah turun pun, bisa drastis. Naik turun harga bitcoin adalah salah satu risiko para investor bitcoin. Kendati kerap anjlok, investasi bitcoin masih dianggap sebagai tambang uang.

Uniknya dari mata uang Bitcoin adalah tidak adanya bentuk fisik, hanya saldo yang disimpan di buku besar publik yang aksesnya transparan bagi setiap orang, dan seluruh transaksi yang menggunakan Bitcoin, terverifikasi melalui berbagai sistem.

Perbedaan Bitcoin dengan mata uang negara adalah suplainya yang terbatas, tidak seperti mata uang negara yang dapat terus dikeluarkan oleh bank sentral negara. Bitcoin hanya memiliki suplai total 21 juta yang dikontrol oleh algoritma yang mendasarinya.

Cara Kerja dan Istilah dalam Bitcoin

Apa itu Bitcoin tentunya perlu dikenali cara kerja dan istilah-istilah yang ada di dalamnya terlebih dahulu. Mungkin cara kerja Bitcoin adalah hal menarik yang perlu untuk dibahas. Setiap Bitcoin adalah file komputer yang disimpan dalam dompet digital di komputer atau smartphone. Untuk memahami cara kerja bitcoin, ada baiknya memahami istilah-istilah berikut dan penjelasannya:

a. Blockchain.

Bitcoin didukung oleh kode sumber terbuka yang dikenal sebagai Blockchain. Fungsinya membuat buku besar publik bersama. Setiap transaksi adalah "blok" yang "dirantai" ke kode, membuat catatan permanen dari setiap transaksi. Teknologi Blockchain merupakan jantung dari lebih dari 2.200 mata uang kripto yang tercipta pasca hadirnya Bitcoin.

b. Kunci pribadi dan publik.

Dompet bitcoin isinya kunci publik (sebanding dengan nomor rekening bank) dan kunci pribadi (sebanding dengan PIN ATM), kemudian akan bekerja sama dalam memungkinkan pemilik menandatangani transaksi secara digital, juga akan memberikan bukti otorisasi.

c. Penambang Bitcoin.

Penambang atau anggota platform peer-to-peer, secara independen mengonfirmasi transaksi menggunakan komputer berkecepatan tinggi, umumnya dalam 10 hingga 20 menit. Penambang dibayar dalam Bitcoin untuk usaha yang dilakukan.

Transaksi Bitcoin Dilarang di Indonesia

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan mata uang virtual, termasuk bitcoin sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Jadi, rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai otoritas moneter, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang digital.

Sumber :
Cari Artikel Lainnya