Apa itu Bitcoin tentunya perlu dikenali cara kerja dan istilah-istilah yang ada di dalamnya terlebih dahulu. Mungkin cara kerja Bitcoin adalah hal menarik yang perlu untuk dibahas. Setiap Bitcoin adalah file komputer yang disimpan dalam dompet digital di komputer atau smartphone. Untuk memahami cara kerja bitcoin, ada baiknya memahami istilah-istilah berikut dan penjelasannya:
a. Blockchain.
Bitcoin didukung oleh kode sumber terbuka yang dikenal sebagai Blockchain. Fungsinya membuat buku besar publik bersama. Setiap transaksi adalah "blok" yang "dirantai" ke kode, membuat catatan permanen dari setiap transaksi. Teknologi Blockchain merupakan jantung dari lebih dari 2.200 mata uang kripto yang tercipta pasca hadirnya Bitcoin.
b. Kunci pribadi dan publik.
Dompet bitcoin isinya kunci publik (sebanding dengan nomor rekening bank) dan kunci pribadi (sebanding dengan PIN ATM), kemudian akan bekerja sama dalam memungkinkan pemilik menandatangani transaksi secara digital, juga akan memberikan bukti otorisasi.
c. Penambang Bitcoin.
Penambang atau anggota platform peer-to-peer, secara independen mengonfirmasi transaksi menggunakan komputer berkecepatan tinggi, umumnya dalam 10 hingga 20 menit. Penambang dibayar dalam Bitcoin untuk usaha yang dilakukan.
Transaksi Bitcoin Dilarang di Indonesia
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Pemilikan mata uang virtual, termasuk bitcoin sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.
Jadi, rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai otoritas moneter, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang digital.