Penyakit mulut dan kuku atau PMK merupakan penyakit hewan menular yang menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun hewan liar seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah. Penyakit PMK disebabkan oleh virus yang dinamai virus penyakit mulut dan kuku (virus PMK) atau foot and mouth diseases virus (FMDV). Virus ini masuk dalam famili Picornaviridae dan genus Aphtovirus (MacLachlan & Dubovi 2017). Virus PMK dapat menyebar pada wol, rambut, rumput atau jerami, yang terbawa oleh angin atau oleh lumpur atau kotoran yang menempel pada alas kaki, pakaian, peralatan ternak atau ban kendaraan. Baca juga: Syarat-syarat Hewan Layak Qurban Makna Qurban dalam Islam PMK tidak menular ke manusia namun dapat menyebar dengan cepat dari satu hewan ke hewan lain. Penyebaran virus PMK bisa lebih cepat terutama di iklim yang sejuk dan lembab dan ketika hewan dikandangkan atau ditempatkan berdekatan. Virus dapat hidup dalam napas, air liur, lendir, susu dan feses. Virus tersebut dapat dikeluarkan oleh hewan hingga empat hari sebelum gejala klinis muncul. Virus PMK kini mewabah disaat menjelang datangnya Hari Raya Qurban. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan Qurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha Juli mendatang. Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan Qurban, seperti sapi dan kambing. Dalam keadaan normal, syarat hewan Qurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus). Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan Qurban dengan syarat tertentu. Berikut syarat hewan yang terkena PMK namun boleh digunakan sebagai hewan kurban: 1. Hewan terkan PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti: Lepuh ringan pada celah kuku Kondisi lesu Tidak nafsu makan Keluar air liur lebih dari biasanya 2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat harus sudah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan Qurban (pada 10-13 Dzulhijjah). Adapun bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan belum sembuh tidak dapat digunakan sebagai hewan qurban. Gejala klinis kategori berat yang sering timbul di antaranya: Kuku melepuh dan mengelupas Hewan pincang hingga tidak bisa berjalan Kurus karena terkena wabah PMK