John Locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara. John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara dibagi dalam beberapa bagian yang mempunyai fungsi berbeda-beda. Pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak atau lembaga. Jika suatu kekuasaan hanya berpusat pada satu tangan saja, maka akan muncul pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter. Baca juga: Teori Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu Pemerintahan absolut atau otoriter merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai presiden, raja, ratu, atau kaisar yang memegang kekuasaan dengan tidak terbatas. Pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untung melaksanakan hubungan luar negeri.