PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 24 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri. Atas pajak tersebut, WP dapat mengkreditkan pajak terutang dalam tahun pajak yang sama. Untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 24, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 24. Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) Kasus dan Pertanyaan: PT Sinar Gemilang di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut: Penghasilan dalam negeri Rp400.000.000 Penghasilan dari Vietnam (tarif pajak 20%) Rp200.000.000 Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014? Jawaban: Penghitungan PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut: 1. Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri Rp400.000.000 Penghasilan dari Vietnam Rp200.000.000 Jumlah Penghasilan Neto Rp600.000.000 2. Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = Rp150.000.000 3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang (Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp150.000.000 = Rp49.999.999 (dibulatkan) Rp50.000.000 4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri: 20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000 Dari perhitungan di atas, kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah. Baca Juga : Apa Saja yang Menjadi Objek dan Bukan Pajak Penghasilan? Apa yang dimaksud dengan subjek dan objek PPh Pasal 24? Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Dalam Negeri Kasus dan Pertanyaan: PT Selera Rakyat berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2015 sebagai berikut: Di Belanda memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%). Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000 Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014? Jawaban Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut: 1. Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dari Belanda Rp600.000.000 Penghasilan dari dalam negeri (Rp200.000.000) Jumlah Penghasilan Neto Rp400.000.000 2. Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp 400.000.000 = Rp100.000.000 3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang (Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x Rp100.000.000 = Rp150.000.000 4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri: 30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000 Kredit pajak yang diperoleh (PPh pasal 24) adalah Rp150.000.000. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah. Perhitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Luar Negeri Kasus dan Pertanyaan: PT Selaras Abadi pada tahun 2013 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut: Di Thailand memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%). Di Jerman menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%). Di dalam negeri memperoleh laba usah sebesar Rp500.000.000 Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014? Jawaban: Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut: 1. Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri Rp300.000.000 Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000 Jumlah Penghasilan Neto Rp800.000.000 2. Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp800.000.000 = Rp200.000.000 3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang (Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp200.000.000 = Rp75.000.000 4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri: 40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000 Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp75.000.000.