Selama Ramadan, semua umat Islam diwajibkan untuk menjalankan puasa. Syarat berpuasa adalah sehat, berakal, dan sudah baligh. Namun kewajiban ini masih diberikan keringanan untuk mereka yang sedang dilanda sakit. Terkadang ada pula beberapa orang yang berada di bawah pengawasan dokter tetap memilih menjalankan puasa. Namun, hal itu sebaiknay diakukan dengan tetap rutin meminum obat. Tentunya waktu mengonsumsinya pun perlu diatur. Saat puasa, jadwal minum obat tentu akan turut berubah. Seseorang hanya bisa mengonsumsi obat setelah jeda buka puasa hingga sebelum saat sahur. Perubahan jadwal minum obat mungkin dapat memengaruhi efek terapi obat. Jadi sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker sebelum memutuskan berpuasa. Dilansir dari laman Instagram milik Kementerian Kesehatan RI, @gemacermat, berikut adalah beberapa aturan minum obat saat puasa Ramadan. Yuk simak Otakers. Ketentuan Minum Obat Saat Puasa Karena jenis sakit dan juga tingkat keparahan penyakit berbeda, ada berbagai aturan dalam konsumsi obat. Berikut beberapa aturan yang digunakan ketika minum obat saat puasa Ramadan: - Obat dengan Aturan Satu Kali Sehari Jika dokter atau apoteker menaruh resep obat dengan aturan satu kali sehari, kamu bisa minum obat saat sahur atau berbuka puasa. - Obat dengan Aturan Minum 2 Kali Sehari Jika dokter atau apoteker menaruh resep obat dengan aturan minum 2 kali sehari, maka kamu bisa minum obat di waktu sahur dan juga berbuka puasa. - Obat dengan Aturan Minum 3-4 kali Sehari Menurut Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, untuk pasien yang mendapatkan obat-obat yang harus diminum 3-4 kali sehari disarankan meminta kepada dokter untuk meresepkan obat bentuk sediaan lepas lambat atau aksi panjang sehingga frekuensi pemakaian bisa dikurangi menjadi sekali atau 2 kali sehari. Atau bisa juga minta diganti dengan obat lain yang masih memiliki efek dan mekanisme sama tapi memiliki durasi aksi yang lebih panjang. " Jika tidak bisa diganti, maka penggunaannya adalah dari waktu buka puasa hingga sahur, yang sebaiknya dibagi dalam interval waktu yang sama. Misalnya untuk obat dengan dosis 3 kali sehari, maka dapat diberikan dengan interval waktu 5 jam, yaitu pada sekitar pukul 18.00 (saat buka puasa), pukul 23.00 (menjelang tengah malam), dan pukul 04.00 (saat sahur) Minum Obat Sebelum Makan Terkadang ada beberapa jenis obat yang diresepkan untuk digunakan sebelum makan. Hal ini karena penyerapannya lebih baik pada saat lambung kosong. Jika aturan minum obat satu kali sehari sebelum makan berarti obat bisa diminum saat sahur, tepatnya setengah jam sebelum makan. Bisa juga diminum saat berbuka puasa, yakni setengah jam sebelum makan. Bila aturannya sesudah makan, minum obat bisa dilakukan sekitar 5-10 menit setelah makan besar. Setelah makan artinya kondisi lambung berisi makanan.