<p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi, baik motor ataupun mobil, penting sekali memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah, untuk kamu yang belum tahu bagaimana cara membuat SIM, berikut ini kami akan memberikan ulasannya.</span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><img alt='Cara Membuat SIM dan Perpanjang Secara Online Terbaru 2021' src='https://i1.wp.com/seruni.id/wp-content/uploads/2021/01/SIM-VTConline.co_.id_.png?resize=696%2C433&ssl=1' style='height:249px; width:400px' /></span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>vtconline.co.id</span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Surat Izin Mengemudi adalah bukti kompetensi seseorang yang telah lulus tes mengemudi sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain mengetahui cara membuat SIM, kamu juga perlu tahu masa belakunya, ya. Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Setelah itu, kamu harus memperpanjangnya 5 tahun sekali.</span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Proses perpanjangannya kerap menjadi kendala tersendiri. Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal antrian yang mengular serta prosesnya yang terbilang ribet. Oleh karena itu, kini sudah tersedia layanan cara membuat SIM online juga perpanjangnya. Lantas bagaimanakah cara membuat dan memperpanjangnya secara online? Yuk kita simak infonya berikut ini.</span></span></span></p> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Cara Membuat SIM</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Untuk membuat SIM, kita diharuskan untuk tetap datang ke kantor kepolisian, guna melakukan ujian teori, praktik, serta pengambilan Surat Izin Mengemudi. Namun, dengan melakukan registrasi secara online, kita bisa menentukan kapan waktu kedatangan sesuai dengan waktu yang kita miliki, adapun syarat daftar SIM online yakni sebagai berikut:</span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Sudah berusia 17 tahun</span></span></span></p> <ul> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran, serta fisik guna berkendara</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Konentrasi atau fokus yang baik</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Cermat</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi saat mengendarai kendaraan</span></span></span></li> </ul> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Langkah-langkah dalam Membuat SIM Online</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Cara membuat SIM online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Hal ini akan membantu kita agar tidak kesulitan dalam membuat Surat Izin Mengemudi, berikut langkah-langkahnya:</span></span></span></p> <ul> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Lalu pilih “Pendaftaran SIM Online”, di halaman depan.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Setelah itu, isi data permohonan (jenis permohonan, golongan Surat Izin Mengemudi, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Isi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Kemudian isi data keadaan daruat.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Konfirmasi data yang sebelumnya telah diisi.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang tersedia.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Selanjutnya kamu bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi, usahakan tidak memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku).</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan apabila pemohon mengundurkan diri, atau tidak lolos dalam mengikuti ujian).</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Setujui pendaftaran SIM online.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Langkah yang berikutnya, yaitu mendatangi kantor Satpas yang telah dipilih saat melakukan registrasi.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.</span></span></span></li> </ul> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Biaya untuk Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Setelah mengetahui cara membuat SIM, kamu juga harus tahu nih berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi. Kabar gembiranya, pemerintah belum lama ini telah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangnya, loh. Kendati demikian, ada kriteria yang dikhususkan menerima layanan gratis tersebut. Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi gratis tersebut antara lain yakni warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).</span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan tentang siapa saya yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’. Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimabngan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahas, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelaar, dan UMKM.</span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).</span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Sebagai informasi, saat ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian RI, biaya penerbiatan dan pembuatan SIM baru yakni, sebagai berikut:</span></span></span></p> <ul> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>SIM A: Rp120.000</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>SIM B1: Rp120.000</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>SIM B2: Rp 120.000</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>SIM C: Rp 100.000</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>SIM C1: Rp 100.000</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>SIM C2: Rp 100.000</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>SIM D: Rp 50.000</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>SIM D1: Rp 50.000</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Surat Izin Mengemudi Internasional: Rp 250.000</span></span></span></li> </ul> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Selain itu, ada pula biaya tambahan sekitar Rp30.000 untuk asuransi, Rp25.000 unutk kesehatan, dan Rp50.000 untuk biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan Surat Izin Mengemudi umum.</span></span></span></p> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Syarat Perpanjang SIM</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Mungkin banyak dari kita yang masih bingung mengenai syarat apa saja yang kita butuhkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjang yang harus dipenuhi:</span></span></span></p> <ul> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Surat Izin Mengemudi asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Fotokopi Surat Izin Mengemudi serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Melakukan pengisian formulir perpanjangan Surat Izin Mengemudi</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Lulus tes psikologi</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI</span></span></span></li> </ul> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Cara Perpanjangan SIM Online</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Adapun cara perpanjang Surat Izin Mengemudi secara online sebagai berikut:</span></span></span></p> <ul> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Pertama, kamu harus mengakses web registrasi Surat Izin Mengemudi Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Kemudian, pastikan kamu telah membaca informasi terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi, barulah isi data permohonan.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik “Cari” dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah kamu masukkan tepat dan benar.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang kamu masukkan benar, maka langkah berikutnya ialah memilih metode pembayaran. Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satu metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Tahap berikutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi di Satpas yang sudah kamu pilih. Dalam melakukan perpanjangan, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi Surat Izin Mengemudi Online.</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Informasi kode bayar akan diinformasikan melalui email dan SMS.</span></span></span></li> </ul> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Biaya Perpanjang Surat Izin Mengemudi Online</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Untuk mengetahui berapa biaya yang kita butuhkan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi, yakni sebagai berikut:</span></span></span></p> <ul> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Rp 80.000 SIM A</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Rp 80.000 SIM B</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Rp 75.000 SIM C</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Rp 30.000 SIM D</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp: 5.000</span></span></span></li> </ul> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Kapan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Bisa Dilakukan?</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Perlu kamu ketahui, perpanjangan Surat Izin Mengemudi harus dilakukan mulai 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku habis. Jika melewati waktu tersebut, maka kamu sudah tidak dapat memperpanjangnya lagi, alias harus membuat Surat Izin Mengemudi baru. Sebelum kamu mendatangi tempat perpanjang Surat Izin Mengemudi, perhatikan lebih dulu jam pelayananannya berikut ini:</span></span></span></p> <ul> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Senin – Kamis: 09.30 – 15.00</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Jumat: 09.30 – 15.00</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Sabtu: 09.30 – 12.00</span></span></span></li> <li style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Minggu: Tutup</span></span></span></li> </ul> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Berapa Lama Mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi?</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Untuk waktunya, semua tergantung pelayanan yang kamu pilih. Biasanya peroses pencetakan Surat Izin Mengemudi yang sudah diperpanjang hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit saja.</span></span></span></p> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Surat Izin Mengemudi?</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Sebagaimana yang tertulis pada peraturan terbaru, barangsiapa yang telat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, maka harus mengulang ujian dari awal. Dengan artian orang tersebut harus membuat Surat Izin Mengemudi baru. Misalnya tanggal jatuh tempo pada 29 September 2019. Kemudian, kita baru mengurus perpanjangan tanggal 30 September 2019. Namun, jangan khawatir keterlambatan permohonan perpanjangan SIM di tidak kena denda apapun.</span></span></span></p> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Apakah Bisa Perpanjang SIM Beda Kabupaten?</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Layanan Surat Izin Mengemudi online kini sudah terhubung ke seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan Surat Izin Mengemudi). Meski demikian, untuk perpanjangan yang beda daerah, tetap harus mendatangi kantor polisi (yang tersedia pelayanan Surat Izin Mengemudi) atau kantor Samsat terdekat yang menyediakan layanan tersebut.</span></span></span></p> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Apakah Bisa Perpanjang SIM Beda Kota?</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Meski alamat sudah beganti, namun pemilik Surat Izin Mengemudi tetap bisa memperpanjang SIM-nya di wilayah sesuai dengan alamat yang baru. Dengan syarat, pada saat pembuatan SIM baru harus menggunakan data e-KTP. Dan kamu tidak perlu membawa surat mutasi Surat Izin Mengemudi dari Polres lama.</span></span></span></p> <h2 style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'><strong>Untuk Perpanjangan Apakah Harus di Kota Asal?</strong></span></span></span></h2> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Sejak tahun 2015 proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi tidak perlu berdasarkan daerah asal atau sesuai domisili KTP berada. Sebab, layanan Surat Izin Pengemudi online sudah terhubung dengan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan Surat Izin Mengemudi).</span></span></span></p> <p style='text-align: justify;'><span style='font-family:Arial,Helvetica,sans-serif'><span style='font-size:14px'><span style='color:#000000'>Demikian informasi mengenai cara membuat SIM dan perpanjang secara online. Perlu kamu ketahui, bahwa biaya di atas sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelunya. Semoga informasi ini dapat membantu kalian yang sedang bingung atau belum mengetahui cara membuat Surat Izin Mengemudi.</span></span></span></p>