Berikut makanan dan minuman halal beserta dalilnya dalam Al-Qur’an dan Hadis: 1. Semua Makanan dan Minuman yang Tidak Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya Makanan dan minuman halal merupakan semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh allah dan rasul-nya. Artinya semua makanan dan minuman boleh dikonsumsi dan halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 29: Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29) Selain itu, dalam sebuah hadis juga membahas tentang makanan dan minuman halal yang artinya: "Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi). Selain itu, makanan yang baik tidak kotor dan tidak menjijikkan juga merupakan salah satu kriteria makanan dan minuman halal. Seperti yang terdapat dalam surat Al-Baqarah dan Al-A’raf di bawah ini: Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168) Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A’raf : 157) 2. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah. Seperti yang tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 ini, yang artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195) 3. Binatang Ternak Binatang ternak seperti kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain juga termasuk makanan dan minuman halal. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Telah dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. Al-Maidah: 1) 4. Binatang yang Hidup di Laut/Air. Semua binatang yang hidup di laut atau di air termasuk dalam makanan dan minuman halal, baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai). Kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia, maka hukumnya bisa menjadi haram. Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut: Allah SWT berfirman: Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu," (Q.S. Al-Maidah:96) Hadis Nabi Muhammad SAW: Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. "(HR. Imam Empat) 5. Ikan dan Belalang Makanan dan minuman halal berikutnya adalah ikan dan belalang. Bahkan bangkai belalang pun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Dihalalkan kepada kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah) 6. Binatang Hasil Buruan dari Hutan Kijang, kancil atau ayam hutan yang merupakan hasil buruan dari hutan, halal dimakan dagingnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 4: Artinya: “Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu”. (QS. Al-Maidah: 4)