Pemerintah telah menetapkan ketentuan cuti bersama Desember 2020 dan libur akhir tahun 2020. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dikurangi dari empat hari menjadi satu hari saja. Artinya, pemerintah membatalkan tiga hari cuti bersama Lebaran. "Tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 tidak libur, tetap kerja seperti biasa," kata Muhadjir Effendy, Selasa, 1 Desember 2020. Sementara dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri pada 20 Mei 2020 menyebutkan tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020 adalah pengganti libur cuti bersama Lebaran. Sekarang ketentuan ini tidak berlaku lagi. Bagi yang sudah menentukan agenda liburan dan membeli tiket, perhatikan tanggal berapa saja libur di sepanjang bulan Desember 2020 sampai awal tahun baru 2021. Totalnya ada 15 hari. Berikut rinciannya: Sabtu - Minggu, 5 - 6 Desember 2020 : libur akhir pekan Rabu, 9 Desember 2020 : Pilkada jadi hari Libur Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Sabtu - Minggu, 12 - 13 Desember 2020 : libur akhir pekan Sabtu - Minggu, 19 - 20 Desember 2020 : libur akhir pekan Kamis, 24 Desember 2020 : libur cuti bersama Natal Jumat, 25 Desember 2020 : libur Hari Raya Natal Sabtu - Minggu, 26 - 27 Desember 2020 : libur akhir pekan Kamis, 31 Desember 2020 : libur pengganti cuti bersama Lebaran Jumat, 1 Januari 2021 : libur tahun baru Sabtu - Minggu, 2 - 3 Januari 2021 : libur akhir pekan Bagi yang ingin memesan tiket perjalanan wisata, membatalkan, atau mengalihkannya ke hari lain, sebaiknya cek dulu tanggal-tanggal libur tersebut agar rencana liburan tetap berjalan lancar.