Saat masih kecil mungkin ketika ditanya cita-citanya apa, jawaban yang diberikan sudah template, mulai dari ingin jadi polisi, dokter, dan salah satunya adalah guru. Menjadi guru dianggap sebuah pekerjaan yang mulia karena memberikan ilmunya kepada banyak murid hingga mereka ketularan pintar dan berhasil menggapai mimpi masing-masing, walau tak melulu sesuai dengan yang dikatakan saat kecil. Akan tetapi, saat ditanyai cita-cita waktu kecil kita belum kepikiran uang yang akan didapatkan dari sana. Walaupun merupakan perkerjaan yang mulia namun tak bisa dimungkiri bahwa kita memerlukan uang untuk bertahan hidup. Sayangnya ada golongan guru yang belum bisa memenuhi kebutuhannya dengan layak karena gaji yang jauh di bawah standar yaitu guru honorer. Namun, belakangan ini Pak Menteri Nadiem Makarim membuat aturan baru terkait hal ini. Simak yuk penjelasan selengkapnya! Sebelumnya kita kenalan dulu dengan jabatan guru honorer, apa sih bedanya dengan guru biasa pada umumnya? Seperti yang kita ketahui, setiap ada pendaftaran untuk menjadi PNS, banyak sekali orang yang mendaftar sehingga persaingan terjadi dengan sangat ketat termasuk saat ingin menjadi guru. Aakhirnya orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan tapi tidak lolos tes yang satu ini memilih untuk mengabdikan diri menjadi tenaga honorer dengan harapan suatu saat nanti akan diangkat menjadi ASN. Dilansir dari wawancara Nadiem Makarim saat diundang Deddy Corbuzier, alasan sekolah mengangkat guru honorer karena tenaga pendidik yang berstatus PNS tidak merata penyebarannya sehingga sekolah masih perlu tenaga tambahan. Jika dilihat sekilas, semua guru yang ada di sekolah mungkin sama; memiliki latar belakang sarjana pendidikan, memakai seragam berbeda di hari yang berbeda, dan berada di lingkungan sekolah dan mengajar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bedanya terletak di gaji yang diterima dan juga berbagai tunjangannya. Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji seorang guru honorer terbilang sangat rendah Berbagai kritik telah disampaikan karena selama ini guru honorer yang melakukan pekerjaan mengajar yang sama dengan guru yang berstatus PNS, namun gajinya jauh berbeda. Bahkan mereka digaji dengan kisaran Rp200.000,00 sampai Rp300.000,00 setiap bulannya yang mana sangat kurang untuk memenuhi kehidupan sejari-hari. Akan tetapi awal tahun ini, Menteri Nadiem Makarim memberikan aturan melalui Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 bahwa gaji guru honorer bisa didapatkan 50% dari dana BOS reguler. Akan tetapi, dalam pasal 9A ayat 2 aturan baru persentase tersebut tidak berlaku selama pandemi Covid-19. Kini ketentuan pembayaran honor dilonggarkan jadi tanpa batas persentase yang berlaku sebelumnya Jika saat ini kamu memiliki status yang sama yaitu sebagai guru honorer, maka ada 3 syarat yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan gaji dari BOS ini yaitu pertama tercatat pada data pokok pendidikan per 31 Desember 2019. Kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan yang terakhir adalah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan Covid-19. Mungkin kamu juga bertanya-tanya kenapa masih ada saja orang yang mau jadi guru honorer padahal gajinya kecil, semua ada pertimbangannya Latar belakang bidang pendidikan yang dimiliki seseorang juga dengan passion bidang mengajar menjadikan profesi guru adalah salah satu yang paling mungkin dilakukan, selain itu harapan untuk diangkat menjadi PNS juga terus tumbuh walaupun tanpa kejelasan yang diberikan. Keinginan untuk mengabdikan diri dan mencerdaskan anak bangsa juga menjadi dorongan kuat akan menjadi guru honorer. Meskipun demikian, tak sedikit pula yang menyerah dan banting setir ke bidang yang lain. Dengan adanya Menteri Nadiem Makarim awal tahun lalu ia menyatakan bahwa penggunaan istilah guru honorer ini akan dihapus dan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sehingga nantinya regulasinya juga lebih jelas. Nah, jika kamu ingin mengawali pekerjaan sebagai guru, selain menjadi guru honorer, kamu juga bisa lo mencoba daftar jadi guru swasta atau justru membuka tempat mengajar privat milikmu sendiri dan tetap ikut seleksi PNS jika ingin.