Badan Usaha Milik Swasta atau (BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing. PERBEDAAN BUMN DAN BUMS NO BUMN BUMS 1 Pemilik modal mayoritas adalah negara Pemilik modal mayoritas adalah individu atau kelompok individu 2 Tujuan usahanya untuk melayani kepentingan umum Tujuan usahanya untuk mencapai kemakmuran pemilik modal (mencari untung sebesar-besarnya). 3 Bidang usahanya sector-sektor yang vital dan strategis Bidang usahanya tidak menguasai hajat hidup orang banyak 4 Kekuasaan tertinggi adalah pemerintah Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemegang saham dan atas nama pemerintah 5 Cara kerjanya terbuka untuk umum Cara Kerjanya tertutup 6 Permodalan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan bersifat tetap Permodalan berasal dari perseorangan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap. 7 Organisasinya dikelola oleh negara Organisasinya terbats, maksudnya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki modal 8 Hubungan usahanya adalah berusah mengadakan hubungan usaha, baik dengan kopersai maupun BUMS. Hubungan usahanyajarang terjadi karena BUMS ini lebih mengutamakan kemajuan dari perusahaannya, sehingga hal ini akan berujung pada persaingan. PERAN BUMS a. Merupakan mitra pemerintah Pemerintah merupakan penguasa dan pengelola utama sumber-sumber daya yang ada di Indonesia. Keberadaan BUMS merupakan mitra pemerintah dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut baik sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional. b. Membantu meingkatkan kegiatan produksi, distribusi maupun konsumsi nasional Tidak semua kegiatan produksi produk barang dan jasa, distribusi maupun konsumsi mampu dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya BUMS, kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah tersebut bisa dipenuhi oleh perusahaan swasta. Sehingga mampu membantu meningkatkan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi nasional. c. Menyerap banyak tenaga kerja sehingga mampu mengurangi angka pengangguran Dalam mendirikan badan usaha tentu membutuhkan banyak tenaga kerja. Begitu pun dengan pendirian BUMS yang bisa menyerap banyak sekali masyarakat sebagai tenaga kerja. Kemudian dalam perjalanan bisnisnya, BUMS bisa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk perluasan usaha. Maka aktifitas pengembangan usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Sehingga mampu mengurangi angka pengangguran dalam jumlah yang besar a. d. Meningkatkan daya beli masyarakat karena pemberian gaji atau pendapatan karyawan Masyarakat yang bekerja menjadi karyawan BUMS akan memperoleh upah atau imbalan atas jasa dan tenaganya. Dengan uang dari penggajian tersebut, masyarakat mampu membeli aneka barang kebutuhan. Hal tersebut berarti daya beli mereka telah meningkat. e. Mampu memenuhi target pendapatan negara melalui pajak yang dibayarkan oleh BUMS yang berbentuk PT BUMS berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terbebani kewajiban pajak tertentu untuk disetor kepada negara. Di mana kewajiban pajak tersebut tergantung dari jenis dan aktifitas perusahaannya. Misal sebuah perusahaan industri tekstil terkena kewajiban pajak jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak yang mereka setor tersebut untuk mengisi kas negara, yang biasanya telah ditargetkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). f. Membantu kelancaran pembangunan Negara Dana yang diperoleh negara melalui pajak yang diterima dari BUMS (seperti penjelasan poin no. 5) selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan negara. Tanpa adanya setoran pajak, tentu pembangunan bisa saja tidak akan berjalan lancar karena kekurangan dana. Bagaimana pun pajak adalah sumber pendapatan negara yang paling besar dan utama. Karena itulah BUMS disebut juga sebagai agen pembangunan nasional. (Baca juga : Pasar Monopoli) g. Membantu dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat Perbedaan wilayah geografis dan budaya mengakibatkan terjadi pendapatan masyarakat yang tidak merata. Kota-kota besar cenderung lebih maju karena pendapatan per kapita yang besar. Sedangkan kota kecil atau pedesaan cenderung tertinggal karena pendapatan masyarakat daerah yang kecil. Dengan adanya BUMS, kesempatan lapangan kerja baru terbuka lebar sehingga menaikkan pendapatan masyarakat di wilayah kota kecil. Dari sana BUMS membantu pemerataan pendapatan masyarakat yang masih terus diupayakan oleh pemerintah. h. Menciptakan kreasi dan peluang usaha baru yang bisa memberi kontribusi dalam dunia bisnis dan perekonomian nasional Pihak-pihak swasta identik dengan kreasi dan inovasi. Karena biasanya mereka mendirikan usaha dengan melihat kebutuhan masyarakat namun harus unik dan berbeda dari usaha-usaha yang sudah ada. Karena kreatifitas pelaku bisnis BUMS semacam itulah mampu menciptakan kreasi dan peluang usaha baru. Di mana hal tersebut tentu akan memberikan kontribusi yang positif dalam dunia usaha dan perekonomian nasional. (Baca juga : Jenis Pajak Pusat dan Fungsinya) i. Membantu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan rakyat Kegiatan usaha BUMS yang membuka lapangan kerja, memberikan pendapatan sehingga meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, semua hal tersebut tidak lain telah membantu dalam usaha penyelesaian masalah pembangunan ekonomi di Indonesia. Jika masalah pembangunan ekonomi bisa teratasi, pertumbuhan ekonomi akan meningkat sehingga kesejahteraan rakyat pun akan meningkat. Karena itulah BUMS telah turut serta membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, taraf hidup maupun kesejahteraan masyarakat j. Membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia Umumnya BUMS memiliki program Corporate Social Responsibility(CSR) yang merupakan pertanggungjawaban secara sosialnya sebagai bagian dari lingkungan sosial. Salah satu bentuk CSR perusahaan swasta adalah dengan pemberian beasiswa pada masyarakat. Dengan adanya beasiswa tersebut, masyarakat kurang mampu yang memiliki kendala untuk memperoleh pendidikan akan berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Dengan pendidikan akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bersangkutan. Karena itulah BUMS berperan dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia. k. Meningkatkan pendapatan nasional Kegiatan usaha BUMS tidak lain adalah mengolah dan menghasilkan barang ataupun jasa. Di mana barang dan jasa adalah komponen pendapatan nasional jika dilihat dari segi Produk Domestik Bruto (PDB). Jadi dengan adanya kegiatan usaha BUMS, pendapatan nasional menjadi meningkat l. Mempercepat penyebaran dan penguasaan teknologi pada masyarakat Kegiatan industri BUMS yang kian berkembang dan maju akan dituntut untuk menggunakan teknologi yang canggih guna mencapai kegiatan usaha produksi yang efektif dan efisien. Penggunaan teknologi modern dalam operasional BUMS akan mengakibatkan masyarakat (sebagai pelaku usaha BUMS) mampu menguasai teknologi canggih tersebut. Maka inilah peran serta BUMS dalam mempercepat penyebaran dan penguasaan teknologi pada masyarakat. BENTUK – BENTUK BUMS 1. Perusahaan Perseorangan Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan. Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan · Dimiliki secara pribadi atau perseorangan · Pengelolaan badan usaha mudah dan murah · Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . · Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan · Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) · Modal berasal dari pribadi pemilik · Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan · Mudah didirikan · Organisasi yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil · Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya · Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan · Memilik Pajak yang rendah · Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin · Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain Kelemahan atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan · Memiliki modal yang terbatas · Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan · Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan · Kualitas manajerial dan pekerja terbatas 2. Firma (fa) Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan. Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa) · Memiliki modal yang besar · Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha · Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas · Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain Kelebihan atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa) · Jumlah modal yang besar · Kemampuan Manajemen lebih besar · Pendirian relatif mudah · Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri · Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama · Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank) · Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota Kelemahan atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa) · Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah · Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia · Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya. 3. Persekutuan Komanditer (CV) Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV) · Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif · Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota · Sekutu aktif menjalankan perusahaan · Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal Kelebihan atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV) · Mudahnya dalam proses pendirian · Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi · Cenderung lebih mudah memperoleh kredit · Sebagai tempat untuk menanamkan modal karena sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya · Kemampuan manajemen lebih besar · Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih · Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan · Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam Kelemahan atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV) · Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan · Dapat terjadi selisih paham antarpemilik 4. Perseroan Terbatas (PT) Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT) · Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham · PT berorientasi mencari keuntungan atau profit · Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum · Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham · Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan · Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham · Karyawan PT bestatus sebagai pegawai swasta · Saham mudah dieprjualbelikan Kelebihan atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT) · Mudahnya pengaihan kepemilikan · Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi · Kelangsungan perusahaan lebih terjamin · Mhdah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain Kelemahan atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT) · Biaya pembentukan yang relatif tinggi · Pembayaran pajak yang besar · Sulit menjaga rahasia perusahaan · Proses pendirian perusahaan yang panjang KEBAIKAN BUMS a. Kelebihan Badan Usaha Perseorangan · Cara pendirian badan usaha perorangan lebih mudah. · Pemenuhan modal berasal sepenuhnya dari pemilik. · Pengaturan kegiatan organisasi lebih mudah dan sederhana. · Dominasi pemilik yang besar menyebabkan menajemennya juga sederhana. · Tingkat pengenaan pajak juga kecil, karena ada komponen pendapatan tidak kena pajak ( PTKP ). b. Kelebihan Dan Kekurangan Firma · Jumlah modal yang dapat dihimpun lebih besar dari pada usaha perseorangan, sehingga kebutuhan terhadap modal lebih mudah terpenuhi. · Seluruh pemilik firma saling bekerja sama mengelola sehingga perhatiannya terhadap badan usaha lebih besar. · Pengambilan keputusan atau kebijakan lebih rasional dan akurat karena dilakukan oleh lebih dari satu orang. · Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. c. Kelebihan CV · Kebutuhan berupa modal lebih mudah terpenuhi karena berbentuk persekutuan. · Tanggung jawab sekutu komanditer / pasif bersifat terbatas. · Pemimpin badan usaha dapat dilaksanakan oleh dua orang atau lebih sehingga akan memudahkan dalam menyusun perencanaan yang matang dan akurat. d. Kelebihan Dan Kekurangan PT · Modal yang dikumpulkan lebih besar yaitu melalui penjualan saham. · Lebih mudah untuk melakukan perluasan usaha. · Kemampuan mendapat kredit lebih baik. · Tanggung jawab pemegang saham terbatas. KEBURUKAN BUMS a. Kekurangan Badan Usaha Perseorangan · Tanggung jawab badan usaha tidak terbatas artinya jika terjadi kerugian maka harta pribadi pemiliknya juga menjadi jaminan. · Jumlah modal dan manajemen yang terbatas pada satu orang akan mengurangi kapasitas besarnya perusahaan. · Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, hal ini berkaitan dengan keberadaan pemilik yang Cuma satu orang dimana bila pemiliknya berhalangan tetap atau meninggal maka penggantinya belum tentu dapat menjalankan perusahaan karena kurang berpengalaman. b. Kekurangan Firma · Sangat mudah dan rawan terjadi konflik antara anggota sekutu yang berakibatnya pada bubarnya badan usaha ini. · Tanggung jawab para pemilik tidak terbatas artinya semua anggota akan bertanggung jawab hingga pada harta milik pribadi jika terjadi resiko kerugian pada badan usaha. · Sekutu yang mengundurkan diri akan kesulitan mengambil modal pribadinya. c. Kekurangan CV · Adanya pembedaan tugas dari sekutu pasif untuk tidak mengelola langsung kegiatan badan usaha. · Rawan menimbulkan konflik intern dikalangan anggota. · Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif. · Kelangsungan hidup CV sewaktu-waktu dapat terganggu. · Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif. d. Kekurangan PT · Saham-sahamnya mudah diperdagangkan sehingga mudah menimbulkan spekulasi. · Rahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemilik modal / saham. · Peran pemegang saham kurang peduli terhadap kondisi perusahaan karena lebih mengutamakan peroleh dividen. JENIS-JENIS KEGIATAN BUMS Berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukannya, jenis kegiatan usaha BUMS dapat dikelompokkan menjadi kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa. a. Bidang ekstraktif, yaitu bidang usaha yang mengambil dan mengolah apa yang telah tersedia di alam. b. Bidang agraris, yaitu bidang usaha yang berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian, c. Bidang industri, yaitu bidang usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. d. Bidang perdagangan, yaitu bidang usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. e. Bidang jasa, yaitu bidang usaha yang memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. TAHAPAN PENDIRIAN BUMS a. Prosedur Pendirian PT Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Baca Juga : Badan Usaha Milik Negara Dalam Perekonomian Indonesia Badan Usaha Milik Daerah Dalam Perekonomian Indonesia Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas adalah Undang-undang No. 40 tahun 2007: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Persiapan dan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah: a) Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas. b) Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar pendirian PT untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut: a) Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. b) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan. c) Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain. d) Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut. e) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. f) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri. g) Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain : a) Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA. b) Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. c) Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI. d) Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup. e) Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya. f) Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal g) Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya. h) Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan. i) Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris. j) Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa : a) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. b) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). c) Tanda Daftar Perseroan. d) Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. (penjelasan lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender). Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP a) Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah). b) Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah). c) Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta). Tahapan proses pendirian PT 1) TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan. 2) TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT. 3) TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan. 4) TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak. 5) TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI. 6) TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha. 7) TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan. 8) TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan. SYARAT PENDIRIAN PT 1) Mengisi formulir Pendirian PT. 2) Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative. 3) Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan. 4) Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris). 5) Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan. 6) Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan. 7) Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran. 8) Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU. Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut: 9) Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih. 10) Para pendiri adalah warga negara Indonesia. 11) WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). 12) Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/s Kelemahan dan Kelebihan Perseroan Terbatas. b. Prosedur Pendirian CV Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian. Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer adalah a) Pendirian dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV. b) Mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV. c) Mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). d) Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender proyek pemerintah. 1) Ketentuan untuk mendirikan CV a) Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. b) Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang. c) Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. d) Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku. 2) Persiapan untuk mendirikan CV a) Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan. b) Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut; 1) SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000. 2) SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000. 3) SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000. Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri. 4) Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha. 5) Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan). Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut. 1) Nama para pendiri perusahaan. 2) Nama Perusahaan. 3) Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten). 4) Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha). 5) Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer. c. Prosedur pendirian Firma Seperti halnya CV untuk mendirikan sebuah Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri firma adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota pengurus didalam perusahaan.Masing-masing pengurus firma memiliki hak dan kewajiban yang setara dan masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Untuk mengajukan permohonan akta pendirian Firma, para pendiri dapat secara bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris . Prosedur Pendirian Firma (FA) a) Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang dibuat oleh notaris. b) Akta pendirian tersebut harus didadtarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili. c) Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebutdalam Berita Negara RI. d) Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga firma harus dianggap sebagai : Menjalankan segala macam urusan perniagaan; 1) Didirikan untuk waktu tidak terbatas. 2) Tidak ada sekutu yan dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma. Persiapan Pendirian Firma Sebelum permohonan Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, minimal ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan yaitu. a. Nama para pendiri Firma. b. Nama perusahaan. c. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten). d. Maksud dan tujuan perusahaan serta kegiatan usaha, dan. e. Susunan pengurus Firma. Syarat yang harus anda siapkan untuk membuat dan membentuk badan usaha PT, CV atau Firma adalah: 1. Siapakan data dan Informasi Pendirian Perusahaan. a. Nama para pendiri perusahaan, jumlah pendiri minimal 2 orang. b. Nama Perusahaan. c. Tempat dan kedudukan perusahaan. d. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang dan lingkup kegiatan usaha). e. Nama dan susunan pengurus (direktur dan komisaris). f. Khusus untuk proses pendirian PT tentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal yang disetor oleh pendiri perusahaan. 2. Isi Formulir pendirian perusahaan dibawah ini sesuai bentuk badan usaha. 3. Lampirkan Persyaratan dokumen yang dibutuhkan. a. fotokopi KTP para pendiri perusahaan. b. Fotokopo NPWP direktur utama/pimpinan perusahaan. c. Fotokopi KTP pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris). d. Fotokopi KK-kartu keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan. e. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar). f. Fotokopi bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor. g. Surat keterangan dari pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran h. Surat kuasa pendirian perusahaan. i. Surat pernyataan modal khusus untuk PT. j. Surat kuasa permohonan NPWP