Secara prinsip, bank syariah menjalankan kegiatannya menggunakan dasar hukum Islam. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang berorientasi laba. Di Indonesia, dasar hukum yang dipakai untuk perbankan syariah diatur dalam UU No. 21 tahun 2008. Sejauh ini, Indonesia telah memiliki 11 bank syariah antara lain: Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Panin Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Maybank Indonesia Syariah, dan Bank Victoria Syariah. Sedangkan contoh bank konvensional adalah Bank DBS, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Danamon, Bank BCA, Commonwealth Bank, dan lain-lain. Berikut ini Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah. 1. Akad Transaksi Pada bank konvensional, perjanjian transaksi mengikuti aturan hukum yang berlaku secara umum. Sedangkan untuk bank syariah, terdapat syarat- syarat yang mengikuti hukum Islam, seperti barang dan jasa yang harus jelas dan halal, tempat penyerahan yang jelas, serta status kepemilikan barang yang harus sepenuhnya dimiliki penjual. Transaksi juga bergantung pada akad yang dipilih saat awal transaksi. Akad ini harus jelas dan transparan sehingga kedua belah pihak tahu hak dan kewajiban masing-masing. Beberapa akad yang biasa dipakai di antaranya: Murabahah: akad jual-beli yang tentunya memenuhi syariat, yaitu adanya kesepakatan harga dan keuntungan, jenis dan jumlah barang, serta cara pembayaran Musyarakah: akad yang dilakukan oleh para pemilik modal untuk menyatukan modalnya pada suatu usaha tertentu yang pelaksananya bisa ditunjuk dari salah satu mereka Qardh: akad peminjaman dana kepada nasabah dan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati Wadi’ah: akad penitipan barang atau uang yang bertujuan menjaga keamanan dan keutuhan titipan tersebut 2. Sistem Operasional Bank konvensional dijalankan berdasarkan standar opersional perbankan yang telah ditetapkan pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur pemerintah melalui lembaga keuangan dan pihak lainnya yang dianggap berkepentingan dengan masalah tersebut. Sementara bank syariah tentunya mengikuti aturan syariat Islam. Semua kegiatan operasional yang dijalankan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan syariat Islam. 3. Produk Investasi Pada bank konvensional, kredit bisa diberikan ke usaha manapun tanpa melihat jenis dan kehalalannya. Namun pada bank syariah, ada syarat-syarat usaha yang boleh mengajukan pinjaman yaitu harus usaha yang halal baik produknya maupun cara pengoperasiannya, bisa berguna untuk masyarakat umum, serta diperkirakan akan memberikan untung sehingga bagi hasil berjalan lancar. Oleh karena itu, usaha yang dipilih untuk dibiayai adalah usaha yang memiliki keberadaan jelas. 4. Pembagian Keuntungan Bank konvensional menerapkan sistem bunga berdasarkan suku bunga bank yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, bank menganggap bahwa usaha dari nasabah akan selalu untung. Hal inilah yang sering dianggap riba oleh pemakai sistem syariah. Pada bank syariah, pembagian keuntungan berdasarkan sistem bagi hasil yang adil. Apabila mendapat keuntungan akan dibagi rata, begitu pula saat ada kerugian akan ditanggung bersama. Sehingga, pemilihan usaha pun akan sangat dijaga dan dicari yang sekiranya memberikan keuntungan serta aman untuk investasi. 5. Cara Mengelola Dana Pengelolaan dana di bank konvesional bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Selama pengelolaan dana ini tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku maka pihak bank memiiki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut. Bank juga memiliki sejumlah kewajiban kepada nasabahnya terkait dengan dana simpanan dan investasi yang disetorkan ke bank yang bersangkutan. Dalam bank syariah, dana nasabah yang diterima dalam bentuk titipan atau investasi tidak bisa dikelola pada semua lini bisnis secara sembarangan. Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan syariat Islam, di mana lini bisnis yang dipilih harus yang memenuhi aturan syariat Islam. 6. Denda Keterlambatan Nasabah pada bank konvesional dibebankan uang tambahan atau bunga apabila terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunga ini akan makin bertambah, jika nasabah tidak mampu membayar pada periode berikutnya. Berbeda dengan bank konvesional, bank syariah tidak memiliki ketetuan beban uang tambahan yang harus dibayarkan bagi nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran. Namun, terdapat sanksi yang dikenakan bagi nasabah yang mampu membayar tetapi sengaja menunda pembayaran. Sanksi dapat berupa uang dengan jumlah sesuai dengan akad yang sudah disetujui dan ditandatangani. 7. Proses Perjanjian Pada proses perjanjian atau akad bank konvesional, nasabah cukup melakukan perjanjian dengan hukum. Sementara pada bank syariah, akad harus sesuai dengan hukum Islam. Dalam bank syariah, akad harus menyertai rukun, seperti adanya: penjual, pembeli, barang, harga, serta ijab dan kabul. Selain itu, syarat yang termasuk dalam kategori barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa pun harus jelas, begitu juga dengan tempat penyerahannya. Barang yang ditransaksikan juga harus dalam kepemilikan penjual. Demiakian sejumlah perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Semoga informasi ini bermanfaat