HAM, singkatan dari Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum. HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan. PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional di berbagai negara untuk menjamin negara tersebut melindungi hak asasi manusia setiap rakyatnya. Walaupun PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan hukum untuk melindungi setiap individu di seluruh negara, nyatanya masih ada ditemukan sejumlah pelanggaran HAM. Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut PBB, terdapat beberapa macam-macam pelanggaran HAM berdesarkan kategori tertentu. Macam-macam pelanggaran HAM ini dikategorikan berdasarkan bentuk pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Berikut macam-macam pelanggaran HAM yang perlu kamu ketahui: Kejahatan Genosida (Genocide) Macam-macam pelanggaran HAM yang pertama adalah kejahatan genosida. Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court. Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut. Termasuk dalam kejahatan berat, kejahatan genosida pernah terjadi di beberapa negara sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa dan mendapatkan kecaman dari PBB. Beberapa contoh kejahatan genosida antara lain: - Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang terjadi pada tahun 1994 oleh suku Hutu. - Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 hingga 1996. Pembantaian Srebenica ini adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum. - Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed yang terjadi di Sudan pada tahun 2004 silam. Tak hanya membantai suatu suku bangsa, kejahatan genosida juga mencakup hal lain seperti memaksa tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu suku atau kelompok dan secara paksa memindahkan anak-anak dari suku satu ke suku lainnya. Kejahatan Kemanusiaan Macam-macam pelanggaran HAM yang kedua adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi: - Pembunuhan - Pemusnahan - Perbudakan - Pemindahan paksa penduduk - Perampasan berat atas kebebasan fisik - Penyiksaan - Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan sterilisasi - Penganiayaan - Penghilangan paksa - Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat, mental dan fisik - Kejahatan apartheid Pelanggaran HAM Ringan Pelanggaran HAM RinganMacam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu. Macam-macam pelanggaran HAM ringan, dapat kamu lihat sebagai berikut antara lain: 1. Melakukan penganiayaan 2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang 3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara 4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) Pelanggaran HAM dapat dikatakan sebuah pelanggaran jika seseorang melakukan tindakan yang telah dijelaskan di atas. Hak asasi manusia dikategorikan menjadi enam macam HAM, yang bisa menimbulkan sebuah pelanggaran. Keenam macam-macam HAM tersebut yakni: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) seperti hak hidup, hak bebas bergerak, hak bebas menyatakan pendapat, hak bebas aktif dalam suatu organisasi dan hak bebas untuk memilih, memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai aturan di negaranya. 2. Hak asasi politik (political rights) 3. Hak asasi hukum (legal equality rights) 4. Hak asasi ekonomi (property rights) 5. Hak asasi peradilan (procedural rights) dimana seseorang berhak mendapatkan pembelaan hukum dan persamaan perlakuan di hadapan pengadilan 6. Hak asasi sosial budaya (social culture rights) Credits Photo: Tirto.id