Naturalisasi merupakan sebuah proses perubahan status warga negara asing menjadi warga negara sebuah negara. Dalam naturalisasi harus mendahulukan beberapa syarat yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisai pada setiap negara tidak sama. Di negara Indonesia, masalah seperi ini telah diatur pada Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Untuk mendapatkan naturalisasi adalah dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum perantara Kedubes RI atau Kantor Pengadilan setempat. Apabila disetujui, maka harus mengucapkan janji setia dihadapan Pengadilan Negeri. Istilah naturalisasi di Indonesia sudah seringkali kita dengar, misalnya adalah para pemain sepak bola. Warga negara yang mendapatkan naturalisasi di Indonesia karena karirnya dibidang sepak bola antara lain Kim Kurniawan, Raphael Maitimo, Serginho van Dijk Stefano Lilipaly, Diego Michiels, Christian Gonzales, Essien dan lainnya. Proses Naturalisasi Pada umumnya, naturalisai melalui beberapa proses, yaitu: Mengajukan permohonan yang dibuat secara tertulis kepada presiden dengan perantara Menteri. Berkas permohonan dilengkapi dengan persyaratan dan disampaikan kepada pejabat terkait. Menteri akan meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama tiga bulan sejak surat permohonan tersebut diterima. Adanya biaya sesuai dengan ketetapan pemerintah. Mengucapkan janji atau sumpah jika permohonan diterima. Tidak hadrinya tanpa alasan yang jelas dapat berakibat atas dibatalkannya proses naturalisasi menurut keputusan presiden. Sumpah diucapkan di depan pejabat Pembuatan berita acara jalannya sumpah oleh presiden Berita acara disampaikan kepada menteri selambat-lambatnya 14 hari. Melakukan penyerahan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama 14 setelah pengucahan sumpah atau janji. Syarat-Syarat Naturalisasi Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 syarat-syara pengajuan naturalisasi antara lain: Pada waktu mengajukan permohonan, berada di Wilayah Negara Republik Indonesia paling cepat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah Bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Selain itu mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehat Jasmani dan rohani Belum pernah mendapatkan hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih Apabila mendapatkan kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki kewarganegaraan ganda Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap Membayar uang naturalisasi ke kas negara Jenis-Jenis Naturalisasi Secara umum, ada dua jenis naturalisasi yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. a. Naturalisasi Biasa Naturalisasi biasa merupakan jenis naturalisasi yang dijalankan untuk mendapatkan status kewarganegaraan untuk warga negara asing sebagaimana pada umumnya. Naturalisai biasa ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 12 tahun 2006 pasal 9. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dengan naturalisasi biasa ini antara lain: Usia minimal pemohon yaitu 18 tahun atau telah menikah Pemohon telah berdomisili di Wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Pemohon telah dinyatakan sehat jasmani dan sehat rohani. Pemohon dapat berbahasa Indonesia dan juga mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila. Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih Pemohon tidak dizinkan berkewarganegaraan ganda apabila nanti mendapat kewarganegaraan Indonesia. Pemohon mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap Melakukan pembayaran uang pewarganegaraan kepada Kas Negara. Contoh naturalisasi biasa antara lain. Wanita dengan kewarganegaraan asing yang menikah dengan pria Indonesia. Maka wanita itu harus mengikuti status kewarganegaraan sang suami seperti yang telah diatur. Perubahan status kewarganegaraan wanita itu disebut dengan naturalisai biasa. b. Naturalisasi Istimewa Dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengenai kewarganegaraan dijelaskan juga terdapat pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing dengan istimewa. Ini artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak harus mengajukan permohonan secara khusus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (tidak harus melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa). Naturalisasi istimewa biasa didapat untuk warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara KEsatuan Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan secara langsung oleh presiden dengan persetujuan DPR dan diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20. Contoh naturalisasi istimewa antara lain proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales karena sudah berjasa memberikan gol kemenangan untuk Indonesia pada pertandingan sepak bola. Perbedaan Stelsel Aktif dan Pasif Dalam menentukan dan ditentukannya status kewarganegaraan seseorang, ada beberapa istilah yang perlu kita ketahui, diantaranya seperti Apartide, Bipatride, Multipatride, Stelsel Aktif, serta Stelsel Pasif. Berikut akan kakak jelaskan mengenai stelsel aktif dan pasif beserta contohnya. - Stelsel aktif, merupakan tindakan hukum secara aktif untuk menentukan / menjadi warga negara (naturalisasi biasa), dimana didalamnya terdapat Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan. - Stelsel pasif, dimana seseorang secara otomatis menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum apapun (naturalisasi istimewa), didalamnya terdapat Hak Repudiasi , yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.