<p dir='ltr'><strong>Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. </strong></p> <p dir='ltr'><strong>Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID SMPN 10 Probolinggo menyediakan informasi sebagaimana pada tautan berikut: <a href='https://kepegawaiansmpn10.blogspot.com/2021/06/pedoman-kepegawaian.html'>https://kepegawaiansmpn10.blogspot.com/2021/06/pedoman-kepegawaian.html</a></strong></p> <p dir='ltr'> </p>