Kebijakan Monopoli Perdagangan Bangsa Belanda adalah beberapa kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan dagang Belanda yaitu Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) selama masa beroperasinya di Nusantara. Penjajahan Bangsa Belanda di nusantara berawal dari terbentuknya VOC (Vereenidge Oost Indische Compagnie) pada 1602. Salah satu tujuan pembentukan VOC adalah untuk memperkuat posisi Belanda sehingga dapat melaksanakan monopoli perdagangan. Padahal, awal mulanya VOC didirikan untuk dijadikan media penengah antar pedagang Belanda agar tidak terjadi kekacauan pasar. Namun, seiring dengan berjalannya waktu VOC memiliki kecenderungan untuk menjadi penguasa. Dalam kurun waktu antara tahun 1603 hingga 1799 terdapat beragam kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh VOC Belanda sebagai bentuk monopoli atas komoditas di Nusantara. Baca juga: Latar Belakang Bangsa Barat Datang ke Indonesia Beberapa kebijakan monopoli perdagangan yang pernah dilakukan oleh Bangsa Belanda antara lain: a. Octroi Octroi adalah Hak istimewa dari Bangsa Belanda kepada VOC sebagai sebuah perusahaan swasta untuk memonopoli perdagangan di Hindia Timur. Hak istimewa tersebut diturunkan menjadi hak-hak kecil antara lain: 1. monopoli perdagangan 2 membuat perjanjian layaknya negara sendiri 3 memiliki militer dan sistem hukum sendiri 4 mencetak mata uang sendiri. b. Hongi Tochten Hongi tochten (Pelayaran Hongi) adalah pelayaran pantai yang dilengkapi angkatan perang untuk mengawasi para pedagang Maluku agar tidak menjual rempah-rempah kepada pedagang lain dan jika melanggar akan mendapat hukuman berat. Kebijakan ini diterapkan di wilayah yang sekarang menjadi provinsi Maluku dan provinsi Maluku Utara. c. Ekstirpasi Ekstirpasi adalah kebijakan pemusnahan komoditas tertentu oleh VOC bila harga barang yang dimaksud sedang jatuh dan tidak akan bisa menciptakan laba dalam perdagangan. Baca juga: Proses Kedatangan Bangsa-bangsa Barat ke Indonesia c. Verplichte Leverantie Verplichte Leverantie adalah kebijakan yang mewajibkan penduduk atau produsen setempat untuk menyerahkan hasil produksi berupa komoditas tertentu dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. d. Preanger Stelsel Preanger Stelsel adalah Kebijakan yang mewajibkan penduduk setempat untuk menanam komoditas kopi dengan tujuan menjualnya kepada VOC dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Kebijakan ini diterapkan di wilayah yang sekarang menjadi Provinsi Jawa Barat (Preanger = Priangan). Kebijakan ini kemudian juga mengilhami lahirnya Cultuur stelsel atau tanam paksa pada tahun 1830 yang diberlakukan pada wilayah yang lebih luas dengan komoditas tanam yang lebih beragam.