Musyawarah mufakat merupakan salah satu bentuk upaya pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang demokratis. Musyawarah berarti membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi. Manfaat musyawarah mufakat adalah melatih untuk mengemukakan pendapat. Masalah dapat segera terpecahkan. Keputusan yang dihasilkan mempunyai nilai keadilan. Hasil keputusan yang diambil menguntungkan semua pihak. Dalam proses musyawarah kita pasti akan mendengar pendapat dari peserta musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja berbeda-beda bahkan saling bertentangan. Apabila kesepakatan telah diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain sebagai berikut. 1. Sesuai dengan kepentingan bersama. 2. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan. 3. Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur. 4. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani. Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan musyawarah, antara lain sebagai berikut. 1. Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur. 2. Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan. 3. Mengutamakan kepentingan umum. 4. Menghargai pendapat orang lain. 5. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. 6. Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Tata cara dan persyaratan musyawarah antara lain sebagai berikut. 1. Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai. 2. Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah. 3. Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari: ketua, notulis, dan peserta musyawarah. 4. Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat. 5. Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain. 6. Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Cara-cara mengeluarkan pendapat antara lain sebagai berikut. 1. Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara. 2. Berbicara setelah dipersilakan. 3. Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai. 4. Bersikap sopan. 5. Suara cukup jelas. Sikap dalam musyawarah antara lain sebagai berikut. 1. Menghargai/menghormati pendapat orang lain. 2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Tidak boleh mencela pendapat orang lain. 4. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.