BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat di mana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain. adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Tujuan BUMD adalah ikiut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan PERAN BUMD · Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha . · Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat . · Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat. · Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah; · Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah; · Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha; · Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik, dan · Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta. · Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal. · Mengemban amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3, yaitu memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. · Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta (BUMS). · Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak supaya tidak terjadi ketidakadilan. · Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya meningkatkan pendapatan perkapita. · Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan BUMS dan koperasi dengan semangat kebersamaan. · Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan negara dalam hal meningkatkan pelayanan terbaik bagi negara. · Menyisihkan laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan menengah. BENTUK – BENTUK BUMD BUMD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Terdapat dua bentuk BUMD, yaitu: 1) Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan 2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. JENIS-JENIS KEGIATAN BUMD a. TransportasiUmum Masyarakat tentu memerlukan jasa transportasi yang dapat mempermudah mobilisasinya di masyarakat, sehingga pemerintah daerah mengembangkan BUMD dalam bidang transportasi, Contohnya di Jakarta terdapat Transjakarta dan di Kota Bandung terdapat Trans Metro Bandung (TMB) b. Penyediaan Air Bersih Air bersih menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat di suatu daerah, sehingga setiap Kabupaten atau Kota dipastikan memiliki BUMD yang mengelola air bersih bagi masyarakatnya yang dikenal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM merupakan salah satu unit usaha rnilik daerah, yang bergerak dalarn distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Perusaliaan air minum yang dikelola negara secara modem sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama Waterleiding sedangkan pada pendudukan Jepang perusaliaan air minum dinamai Suido Syo. c. Pengelolaan Pasar Pasar menjadi tempat bertemunya masyarakat penjual dan masyarakat pembeli untuk selling berinteraksi dalam memenuhi kebutuhannya. Keberadaan pasar sangat penting agar masyarakat bisa dengan mudah menemukan barang yang menjadi kebutuhan hidupnya maupun barang yang akan dip'erjualbelikannya. Hampir setiap provinsi kabupaten atau kota memiliki perusahaan daerah yang mengelola pasar di daerahnya. Seperti di Jakarta terdapat PD. Pasar Jaya yang mengelola pasar tradisional di wilayah Jakarta, di Makasar terdapat PD. Pasar Makasar, di Surabaya terdapat PD. Pasar Surya Surabaya, di Kota Bandung terdapat PD. Pasar Bermartabat, dan sebagainya d. Jasa Perbankan Bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi atau perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana, baik untuk kegiatan produktif atau usaha maupun untuk kebutuhan konsumtif. Oleh karena pentingnya peran bank, maka setiap pemerintah provinsi mendirikan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Contohnya di Jakarta terdapat Bank DKI, di Jawa Barat terdapat Bankjabar dan Banten (BJB), di Sumatra Barat terdapat Bank Sumbar, di Papua terdapat terdapat Bank Papua, di Bah terdapat Bank Bali, di Sulawesi Selatan terdapat Bank Sulselbar, dan sebagainya. Baca Juga : Badan Usaha Milik Negara Dalam Perekonomian Indonesia Badan Usaha Milik Swasta Dalam Perekonomian Indonesia Selain jenis usaha di atas, di beberapa daerah adapula yang mengembangkan BUMD yang bergerak dalam jasa asuransi seperti Asuransi ASKBIDA. Adapula yang memiliki jenis kegiatan usaha dalam bidang properti, hotel, pariwisata dan sebagainya. KEBAIKAN BUMD a) Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum b) Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan c) Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya d) Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah e) Memperoleh fasilitas dari Negara f) Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah. g) Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. h) Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal. i) Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan. j) Menjadi alat kontrol supaya tidak terjadi monopoli pemanfaatan daya ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh pihak swasta. k) Dapat membina koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) sehingga dapat memiliki daya saing dan manajemen profesional. l) Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mendorong peningkatan kesejaliteraan masyarakat. m) Dapat menangani bidang usaha yang membutuhkan investasi yang sangat besar. n) Relatif memiliki kemudahan dalam menjalani kerja sama dengan BUMS dan KUKM serta perusahaan swasta asing. o) Diberikannya fasilitas umum yang disediakan oleh negara. p) Dapat memberikan kesejahtraan yang lebih baik kepada para karyawan. q) Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional. KEBURUKAN BUMD a) Monopoli BUMD atas sumber daya alam tertentu dapat mematikan usaha sektor swasta. b) Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan manajemen berdampak kepada kerugian rakyat secara keseluruhan. c) Manajemen cenderungkurangprofesional dibanding dengan BUMS, salah satunya diakibatkan oleh kepemilikannya bukan perorangan melainkan negara. d) Lemahnya pengawasan dapat mengakibatkan terjadinya penyelewengan dan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). e) BUMD yang mengekploitasi sumber daya alam yang dapat merugikan lingkungan. f) Ketidakmampuan BUMD dalam membayar utang, baik utang luar negeri maupun dalam negeri dapat menjadikan'semakin besarnya beban utang negara. g) Pegawai kurang disiplin karena banyak mendapatkan fasilitas negara. h) Birokrasi pemerintah yang panjang membuat BUMD tidak efisien dalam melakukan tugas. i) Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMD sehingga sering menderita j) Pegawai kurang disiplin karena banyak mendapatkan fasilitas negara. k) Birokrasi pemerintah yang panjang membuat BUMN dan BUMD tidak efisien dalam melakukan tugas. l) Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN dan BUMD sehingga sering menderita