Ada beberapa kategori penilaian yang dilakukan dari beberapa indikator utama, diantaranya regulasi (produk hukum) dari pemerintah daerah yaitu Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 60 Tahun 2014 tentang Eliminasi Malaria Dalam Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian data Anual Parasite Incidence (API), yaitu angka kejadian malaria per 1.000 penduduk di bawah 1, serta tidak ditemukan kasus Malaria Indegenious (penularan setempat) selama tiga tahun berturut-turut, dan sejumlah indikator lainnya.
"Saya merasa terharu atas penghargaan ini, karena untuk memperoleh penghargaan membutuhkan perjuangan yang sangat panjang," kata Bupati HM Jamin Idham menambahkan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pengelola Program Malaria Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya beserta jajaran Puskesmas dan masyarakat, yang telah memperjuangkan prestasi tersebut hingga memperoleh penghargaan dimaksud.
"Keberhasilan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya seoptimal mungkin dalam meningkatkan derajat kesehatan di Nagan Raya," kata Sekdinkes Nagan Raya, Arafik Karim menambahkan.
Selain Bupati Nagan Raya yang merupakan daerah satu-satunya penerima sertifikat di Provinsi Aceh. Terdapat ada tujuh kepala daerah lainnya yang menerima penghargaan serupa yaitu Bupati Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Selayar Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Katingan Provinsi Kalimatan Tengah, dan dua dari Provinsi Banten yaitu Walikota Tanggerang dan Walikota Serang.