Presiden Joko Widodo sudah meminta jajarannya untuk melakukan sosialiasi besar-besaran kepada masyarakat terkait periode new normal atau tatanan hidup normal baru di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan dalam video conference rapat kabinet terbatas yang digelar hari ini, 27 Mei, agar masyarakat memahami protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah nantinya. Protokol kesehatan di periode new normal meliputi menjaga jarak, larangan berkerumun, memakai masker hingga rajin mencuci tangan. Masker yang biasanya cuma jadi pilihan untuk digunakan, di periode new normal nanti akan jadi benda wajib pakai setiap orang. Tapi kewajiban memakai masker ini ternyata juga bisa membawa masalah baru lo. Terutama untuk masker medis sekali pakai, soalnya limbah dari benda tersebutmenyimpan bahaya kalau nggak dikelola dengan benar. Masker medis sekali pakai bisa jadi limbah berbahaya dan beracun kalau nggak dikelola dengan benar Seperti yang bisa kamu baca tentang limbah medis Covid-19, sampah masker sekali pakai dapat dimasukkan ke dalam limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal itu karena virus corona dapat hidup beberapa hari di benda mati, dan berbahaya jika sembarang orang kontak langsung dengan limbah tersebut. Sebenarnya nggak hanya untuk virus corona sih, semua virus dan bakteri yang menempel di masker saat kamu sakit bisa berbahaya bagi orang lain. Makanya diperlukan pemahaman untuk mengelola limbah berbahaya dengan benar. Nah, karena pemerintah sudah meminta masyarakat memahami protokol kesehatan periode new normal, ada baiknya kamu juga paham protokol penanganan alat perlindungan diri termasuk masker bekas pakai. Berikut 3 cara pengelolaan limbah masker bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan masyarakat. 1. Masker sekali pakai yang digunakan oleh pasien Covid-19 atau masyarakat umum harus dipotong-potong sebelum dibuang Sebelumnya pemerintah dan ahli sudah merekomendasikan penggunaan masker kain untuk masyarakat yang sehat, sementara masker medis hanya untuk para pasien positif, dan pasien atau orang dalam pemantauan (PDP dan ODP). Meski begitu, baik Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap mengeluarkan pedoman pengelolaan limbah masker sekali pakai yang sama untuk fasyankes dan masyarakat. Isi pedoman tersebut adalah masker bekas harus dipotong atau dirusak sebelum dibuang. Langkah ini disarankan untuk mencegah oknum yang menyalahgunakannya seperti menjual kembali masker bekas tersebut. Kan bahaya. Namun seperti ditulis Co-Founder Nexus3 Foundation yang fokus dengan isu lingkungan, Yuyun Ismawati Drwiega dalam artikelnya, langkah ini punya kelemahan yakni kecenderungan bahwa limbah masker yang dipotong-potong hanya akan berakhir di lingkungan daripada terbawa ke tempat pengolahan akhir. Maka dari itu, sepakat dengan pemerintah ia menyarankan masyarakat umum menggunakan masker dari kain yang bisa dicuci untuk mengurangi jumlah limbah yang dikelola dengan cara tersebut. 2. Kamu bisa bawa langsung limbah masker bekas ke tempat penampungan sementara (TPS) atau depo transit WHO dan Public Health England menyarankan masyarakat dan fasyankes untuk memilah limbah Covid-19 termasuk masker ke dalam kantung plastik kuning dua lapis. Limbah yang telah dipilah tersebut harus ditampung dulu selama 72 jam di tempat sementara sebelum dibuang ke fasilitas pengolahan akhir, dengan harapan virus akan mati sebelum dikelola fasilitas terakhir. Kamu yang masih menggunakan masker sekali pakai bisa mengikuti langkah ini dengan memilah limbah masker dan membawanya ke depo transit. 3. Limbah medis B3 termasuk masker sebaiknya diolah menggunakan metode penguapan atau autoklaf ketimbang metode pembakaran Metode penguapan atau autoklaf dinilai ramah lingkungan sebagai ganti metode pembakaran konvensional yang melepaskan racun di udara. Dengan metode penguapan, alat autoklaf akan mengolah limbah medis termasuk masker menjadi steril dengan uap panas dan kemudian dicacah sebelum di buang ke TPA. Jadi limbah medis yang diolah menggunakan autoklaf akan menjadi limbah domestik yang steril. Amerika Serikat bahkan sudah mulai mencoba mensterilkan APD termasuk masker N95 dengan metode penguapan ini agar dapat digunakan kembali. Sementara di Indonesia, Yuyun mengatakan sudah ada 54 rumah sakit yang punya alat tersebut, tapi baru empat yang punya izin pengoperasiannya. Semoga Indonesia juga bisa segera memaksimalkan manfaat autoklaf sebagai pengganti metode pembakaran yang beresiko membawa masalah baru bagi lingkungan, ya. Nah, itu dia 3 cara mengelola limbah masker sekali pakai yang mungkin akan bertambah banyak di periode new normal nanti. Sebagai catatan, untuk memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan di periode new normal, pemerintah akan menempatkan personel TNI dan Polri di tempat-tempat umum. Saat ini gelar pasukan sudah dilakukan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota meliputi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Gorontalo. Bagaimana, kamu sudah siap dengan new normal life?