Kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik yang berada di daratan maupun di perairan, serta memiliki fungsi pokok sebagai kawasan untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa disebut. Fungsi kawasan hutan di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Hutan konservasi terbagi lagi menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 1. Kawasan Suaka Alam Kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik yang berada di daratan maupun di perairan, serta memiliki fungsi pokok sebagai kawasan untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa. Terdapat dua jenis kawasan suaka alam, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa. - Cagar alam adalah kawasan suaka alam dengan keunikan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya yang dilindungi. Di Indonesia, kegiatan komersial tidak diperbolehkan di cagar alam, dan memasuki kawasan ini memerlukan izin resmi. Contohnya adalah Cagar Alam Nusakambangan Barat di Jawa Tengah. - Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam dengan keanekaragaman satwa yang perlu perlindungan. Kawasan ini menjadi habitat bagi satwa dengan nilai penting bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Contohnya adalah Suaka Margasatwa Sermo di Kulon Progo dan Suaka Margasatwa Baluran di Jawa Timur. 2. Kawasan Pelestarian Alam Kawasan pelestarian alam bertujuan melindungi sistem penyangga kehidupan dan keanekaragaman hayati. Kawasan ini juga dimanfaatkan secara lestari untuk sumber daya hayati dan ekosistemnya. Terbagi menjadi taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya. - Taman nasional adalah kawasan dengan ekosistem asli yang digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Biasanya, taman nasional dibagi menjadi beberapa zona untuk pengelolaan yang tepat, contohnya adalah Taman Nasional Siberut di Sumatra Utara. - Taman wisata alam digunakan untuk rekreasi dan pariwisata serta sebagai penyangga kehidupan lokal, Contohnya adalah Taman Wisata Alam Bariat di Papua. - Taman hutan raya (tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk flora dan fauna yang dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti penelitian dan pariwisata. Contohnya adalah Taman Hutan Palasari di Jawa Barat. Pemanfaatan sumber daya hutan sebaiknya melibatkan dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat dengan potensi yang dimiliki.