Home » Materi » Hukum » Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah

Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah

PENJELASAN :

  1. Presiden setelah menerima salinan permohonan pengujian undang-undang (permohonan) dari Mahkamah Konstitusi, memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri terkait untuk memberi keterangan dan penjelasan yang diperlukan secara tertulis maupun lisan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
  2. Setelah menerima surat kuasa khusus, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan permohonan  dan Surat Kuasa Menteri kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan Ditjen/Badan terkait dengan permohonan.
  3. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen Peraturan Perundang-undangan, penyusunan keterangan pemerintah dilakukan oleh Direktorat Litigasi  Perundang-undangan.
  4. Tata Usaha Dit. Litigasi menyampaikan Fotokopi permohonan pengujian undang-undang kepada Subdit Penyiapan dan pendampingan Persidangan, Subdit Fasilitasi Bahan dan Analisis, dan Subdit Kerjasama Antar Lembaga.
  5. Subdit Fasilitasi Bahan dan Analisis menyiapkan bahan penunjang dalam rangka penyusunan keterangan pemerintah
  6. Subdit Kerjasama Antar Lembaga mengadakan koordinasi dengan Departemen/LPND/Ormas dalam rangka penyiapan keterangan pemerintah.
  7. Subdit Penyiapan dan pendampingan Persidangan menyusun draf keterangan pemerintah
  8. Draf Keterangan Pemerintah yang sudah disiapkan oleh Direktorat Litigasi Perundang-undangan disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dikoreksi.
  9. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan Draf Keterangan Pemerintah kepada Menteri Hukum dan Menteri/Kepala LPND untuk ditandatangani.
  10. Keterangan Pemerintah yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM disampaikan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Cari Artikel Lainnya