Usai melaksanakan shalat Subuh di masjid, ada seorang anak bertanya kepada kakaknya yang sedang liburan dari pondok, “Kak, sekarang hari Jum’at ya, kata teman-teman kalau hari Jumat itu hari yang istimewa bagi umat Islam, memangya ada dalil tentang itu ya Kak?” Kakak pun menyahut, “Iya benar, dalilnya ada di dalam Al-Quran dan al Hadits, sekarang dengarkan kakak akan melantunkan surat Al Jumu’ah ayat 9-10 dan melafalkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[a]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. AlJumu’ah: 9-10)
Jum’at adalah satu hari di mana Allah mengistimewakannya dengan beberapa hal sebagaimana dalam hadits, “Hari terbaik di mana matahari terbit di hari itu adalah hari Jum’at. Di hari itu Adam diciptakan, di hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan juga dikeluarkan dari surga. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari jum’at” (HR. Muslim)
Di hari Jum’at, seorang laki-laki muslim yang telah baligh wajib melaksanakan shalat Jum’at secara berjama’ah di masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jum’at berjama’ah adalah kewajiban bagi setiap muslim, kecuali 4 golongan, yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit” (HR. Abu Dawud)
Percakapan di atas contoh kecil seorang anak yang peduli dengan amalan-amalan sunnah di hari Jum’at. Sudah menjadi kewajiban setiap muslim mengetahui betapa agungnya hari Jum’at, pasti ia akan bersemangat untuk melaksanakan berbagai macam amalan sunnah yang dituntunkan di hari Jum’at. Salah satu contoh langka yang mungkin sebagian kaum muslimin belum tahu adalah membaca surah Al Kahfi pada hari Jum’at.
Sunnah-sunnah ibadah yang Nabi tuntunkan untuk dikerjakan di hari Jum’at sangatlah banyak. Baik sunnah-sunnah secara umum, maupun terkait khusus bagi laki-laki yang hendak melaksanakan shalat Jum’at. Antara lain;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku”. Para sahabat berkata, “Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?” Nabi bersabda,“Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An Nasa-i)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.”(HR Hakim dalam Al-Mustadrok)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at kemudian berkata, “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan detik terakhir dari hari Jum’at adalah saat menjelang Maghrib, yaitu ketika matahari hendak terbenam.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian diseru untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah…” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Diantara hadits yang menyebutkan dianjurkannya mandi pada hari jum’at adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, maka ia mandi seperti mandi janabah…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama ada yang mewajibkan mandi jum’at dalam rangka kehati-hatian berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai dengan kemampuan dirinya, dan ketika imam memulai khutbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jum’at ini sampai Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi kalian membeli 2 buah pakaian untuk shalat jum’at, kecuali pakaian untuk bekerja” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani)
Di dalam hadits ini Nabi mendorong umatnya agar membeli pakaian khusus untuk digunakan shalat jum’at.
Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jum’at dan tidur siang setelah shalat Jum’at” (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berkata dalam Fathul Bari, “Makna hadits ini yaitu para shahabat memulai shalat Jum’at pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada shalat zuhur ketika panas, sesungguhnya para shahabat tidur terlebih dahulu, kemudian shalat ketika matahari telah berkurang panasnya”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan dia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat bersama imam, maka akan diampuni dosanya mulai jum’at tersebut sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)
Hadits di atas juga menunjukkan terlarangnya berbicara saat khatib sedang berkhutbah, dan wajib bagi setiap jamaah untuk mendengarkannya
Sahl bin Mu’adz bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) ketika sedang mendengarkan khatib berkhutbah” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, derajat : hasan)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, maka shalatlah 4 rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka shalatlah 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)
Demikian sebagian sunnah-sunnah pada hari jum’at. Semoga kita senantiasa diberikan semangat dalam menjalankan sunnah-sunnah Nabi SAW.
Wallahu a’lam.[]