Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah;
Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;
Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.