Berita
List
Daftar
0



4 years 'ago'
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Pelayanan Pendidikan di SD Negeri Laweyan II, Sumberasih, Kab.Probolinggo

PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

DINAS PENDIDIKAN

SD NEGERI LAWEYAN II NO. 24

Dusun Manis, Desa Laweyan, Kode Pos 67251

Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo

Email : [email protected]

 Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Pelayanan Pendidikan pada di SD Negeri Laweyan II, Sumberasih, Kab.Probolinggo

Memperhatikan perkembangan dan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Jawa Timur terutama di Kabupaten Probolinggo,berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
  4. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19);
  5. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pedoman Penyelenggraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
  6. Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 Tentang 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19;
  7. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri melalui siaran Pers yang tertuang dalam  No 137/sipres/A6/VI/2020 tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran Baru  dan Tahun  Akademik di Masa  Pandemi Cocid-19; Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka;
  8. Nota Dinas Bupati Probolinggo Nomor: 420/4719/4261010/2020 Perihal Panduan Peelaksanaan Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Probolinggo

 

  1. Peserta Didik
  1. Peserta didik belajar di rumah mulai tanggal 13 Juli 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
  2. Peserta didik belajar online atau daring (dalam jaringan), offline atau luring (luar jaringan) dan blended learning atau pembelajaran atau pembelajaran campuran antara online dan offline .
  3. Peserta didik belajar berkelompok dengan bimbingan guru tatap muka pada waktu dan hari tertentu, maksimal 2 kali dalam seminggu.
  4. Peserta didik menerima tugas secara daring memanfaatkan media teknologi dan informasi melalui menggunakan jaringan Internet.
  5. Peserta didik mengikuti kegiatan penilaian akhir tahun yang dapat dilakukan melalui daring atau non-daring dengan mengikuti strategi yang diterapkan sekolah.
  6. Peserta didik mengikuti kegiatan remedial bagi yang belum menyelesaikan program sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal.
  7. Peserta didik dapat mengikuti pengayaan yang diprogramkan sekolah.
  8. Peserta didik melaksanakan penilaian sesuai petunjuk guru.
  1. Guru
  1. Guru melakukan pembimbingan kepada peserta didik berkenaan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal tanggal 13 Juli 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
  2. Guru menyusun LKBS yang disampaikan melalui media Informasi yang ada, seperti WA grup masing masing kelas.
  3. Guru memanfaatkan media seperti Google Meet, Google Class Room, dan lain lain untuk memberikan penjelasan dan tugas tugas.
  4. Guru hadir dalam kelompok belajar siswa dua kali dalam seminggu untuk memberikan bimbingan belajar.
  5. Guru melaksanakan kegiatan penilaian akhir tahun yang dapat dilakukan melalui daring atau non-daring dengan mengikuti strategi yang diterapkan sekolah.
  6. Guru melakukan pembimbingan kegiatan remedial bagi yang belum menyelesaikan program sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal.
  7. Guru melakukan pembimbingan kegiatan pengayaan yang diprogramkan sekolah.
  8. Model pembelajaran yang dibuat sebaiknya merupakan kolaborasi antar mata pelajaran
  9. Guru/wali kelas melaksanakan pengisian daftar nilai dan administrasi kelas dalam persiapan pembagian rapor.

Tanggal 13 Juli 2020

  1. Melaksanakan tugas menyiapkan program pendidikan, administrasi pembelajaran, dan infrastruktur model dan bahan ajar untuk tahun pelajaran 2020/2021.
  2. Melaksanakan tugas tambahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
  3. Menyiapkan infrastruktur kelas dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 untuk persiapan tahun pelajaran 2020/2021.

Probolinggo,13 Juli 2020

Kepala Sekolah

 

utakatikotak
0
utakatikotak
utakatikotak
utakatikotak