Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan individu atau kelompok baik disengaja, tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin undang- undang. Bahkan pelanggaran HAM berat dapat yang mengancam nyawa. Misalnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, dan penyanderaan. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus Pelanggaran HAm di Indonesia.
1. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
2. Pembantaian Santa Cruz (1991)
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
Baca juga: Contoh Pelanggaran Hukum Di Indonesia
3. Kasus Marsinah (1993)
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
4. Kasus Penculikan Wiji Thukul
Wiji Thukul adalah aktivis yang menentang Orba dengan puisi-pusinya. Salah satu lirik sajaknya yang terkenal adalah "Hanya satu kata: lawan!"
Thukul terlibat dalam advokasi kaum miskin dan buruh perkotaan. Ia menjadi pimpinan Jaringan Kerja Kesenian Rakyat (Jakker). Organisasi ini bergerak melawan pemerintahan represif Orde Baru melalui jalur kesenian rakyat. Ia turut menggabungkan Jakker dengan beberapa organisasi lain, embrio Partai Rakyat Demokratik (PRD). Di struktural PRD, Thukul adalah Ketua Divisi Propaganda dan editor Suluh Pembebasan, suplemen kebudayaan partai.
Semula, usai Soeharto lengser dan Indonesia bergerak dalam jalur demokrasi, ada 12 orang yang dinyatakan hilang. Sementara kabar Thukul menghilang diketahui belakangan; ia menjadi bagian ke-13 korban penghilangan paksa oleh rezim Soeharto menjelang keruntuhannya. Pada tahun 2000, keluarga dan kalangan penyintas melaporkan nama-nama sanak keluarga yang diculik kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
5. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
6. Kasus Pembunuhan Munir (2004)
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.