Di bawah ini merupakan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, kecuali... A mengadili dan memutus perkara B melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung C mengadili dan memutus perkara tersangka korupsi D melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa JAWAB