Didalam undang-undang sistem pendidikan Nasional, yang di maksud tenaga kerja Kependidikan adalah anggota masyarakat yang.. A Pengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan B Berusaha merancang bahan pembelajaran C Mengembangkan diri sendiri dalam proses pembelajaran ttertentu D Memberikan dukungan atas pelaksanaan pendidikan JAWAB