Didalam undang-undang sistem pendidikan Nasional, yang di maksud tenaga kerja Kependidikan adalah anggota masyarakat yang.. A Pengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan B Memberikan dukungan atas pelaksanaan pendidikan C Berusaha merancang bahan pembelajaran D Mengembangkan diri sendiri dalam proses pembelajaran ttertentu JAWAB