Didalam undang-undang sistem pendidikan Nasional, yang di maksud tenaga kerja Kependidikan adalah anggota masyarakat yang.. A Berusaha merancang bahan pembelajaran B Pengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan C Memberikan dukungan atas pelaksanaan pendidikan D Mengembangkan diri sendiri dalam proses pembelajaran ttertentu JAWAB