Ini Dia Cara Menyajikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 3 Stanza.

Oleh : Lies Halizah - 28 October 2017 08:25 WIB

Seorang perwira intelejen kolonial mencatat dalam laporannya pada bulan Desember 1928 mengenai Kongres Pemuda Kedua: “28 Oktober 1928 diterima dengan antusiasme luar biasa. Setelah penutupan kongres itu, bahkan sampai sekarang, pada pertemuan para pribumi masih terdengar siulan melodi lagu ini, khususnya di kalangan pramuka.” Sang perwira tengah berbicara tentang lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan untuk pertama kali dalam Kongres itu.

Lagu yang diciptakan W.R. Supratman untuk menggambarkan semangat dan cita-cita kaum pergerakan kebangsaan itu menerbitkan kegelisahan di mata kolonialisme. Melodinya disiulkan dari bibir ke bibir kaum terjajah hingga membentuk imajinasi bersama yang menghimpun mereka semua sebagai suatu bangsa. Di situ nampak bagaimana musik bisa punya andil dalam kelahiran sebuah bangsa dan merawat jiwanya menghadapi segala rintangan penjajahan.

Peran lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pengejawantahan jiwa bangsa pun masih terekam dengan baik dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebagai “pernyataan perasaan nasional”. Semangat ini dilandasi oleh visi tentang bangsa sebagai suatu usaha politik bersama, yakni suatu usaha bantu-binantu bersama untuk mewujudkan kebudayaan nasional sendiri, suatu kebudayaan yang mau mengakhiri segala bentuk penjajahan dan melahirkan manusia baru. Inilah usaha besar kebangsaan kita: menegaskan kedaulatan politik, mewujudkan kemandirian ekonomi dan mengambil sikap kebudayaan yang berpribadi. Itulah imajinasi kebangsaan kita.

Kendati begitu, perikehidupan kebangsaan memang tak bisa dipisahkan upacara, prosedur dan protokol. Hal itu dapat saja membiakkan rutinitas yang punya risiko memadamkan semangat pemerdekaan yang semula mengiringi terbentuknya bangsa Indonesia. Api kebangsaan harus dijaga nyalanya dengan pemaknaan-pemaknaan baru atas praktik kebangsaan dan kenegaraan kita.

Untuk merawat api kebangsaan itulah Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan perekaman ulang lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam versi tiga stanza yang asli. Usaha ini dilandasi oleh keyakinan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat dalam imajinasi kebangsaan bersama, hak untuk memetik buahnya kebudayaan nasional.

Dengan menghadirkan Indonesia Raya versi tiga stanza yang selama ini cenderung terlupakan kepada seluruh warga bangsa, Direktorat Jenderal Kebudayaan mau membuka akses seluas-luasnya pada salah satu sumber imajinasi kebangsaan kita. Dalam rangka itulah, buku ini diterbitkan. Buku Bunyi Merdeka ini akan menjadi panduan yang membantu kita semua mengakses pandangan hidup yang tertuang dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya versi tiga stanza. Lewat pemaparan sejarah sosial dan tinjauan musikologi, buku ini dapat mengantarkan kita pada rahasia bunyi yang membawa kita pada kemerdekaan. Semoga buku ini dapat berperan memperkuat rasa kebangsaan kita dan memelihara komitmen bersama kita sebagai bangsa merdeka.

CARA MENYAJIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBAGAI ACUAN DALAM MENYAJIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, bab I sampai bab VI. Penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, Bab I Pasal 2 dan diuraikan pada:

  • Ayat (1) Pada kesempatan-kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
  • Ayat (2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
  • Ayat (3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

Secara teknis penyajian lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Bab V, Pasal 8, ayat (2)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis diatur pada BAB V pasal 58 sampai dengan pasal 64:

Pasal 58

  • Ayat (1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
  • Ayat (2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini

Pasal 59

  • Ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
  • Ayat (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Pasal 60

  • Ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  • Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan    pada refrein.
  • Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, inyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan  satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Pasal 63

  • Ayat (1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  • Ayat (2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Pasal 64
Setiap orang dilarang:

  1. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  2. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  3. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

PP no 44 tahun 1958 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut di atas secara garis besar bisa dimengerti oleh orang yang memahami serta mengapresiasi musik, namun kiranya masih perlu penjelasan-penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat.

Cara penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah dijelaskan bisa tanpa diiringi alat musik, dengan iringan alat musik maupun hanya musik (instrumental) saja. Pengaturan terkait gubahan, irama dan lain-lain berarti membatasi agar dipergunakan arransemen asli/original sesuai dalam lampiran perundangan yang berlaku. Padahal dalam lampiran tersebut semua arransemen langsung masuk pada lagu (tanpa intro), sehingga perlu pertimbangan khusus jika akan dinyanyikan dengan diiringi alat musik. Agar vokal bisa mulai dengan kompak/serentak dan singkron dengan iringan musiknya, maka secara teknis disarankan menggunakan intro, dengan mengambil 2 birama terakhir dari iringan/arransemen musiknya.
 

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :