Saat ini rasanya nggak ada orang yang nggak pernah menggunakan ponsel. Kebutuhan akan kartu prabayar dan pulsa juga sudah sangat diprioritaskan. Ibaratnya, punya ponsel tanpa ada SIM Card sama saja nggak punya ponsel deh. Nah buat kamu para pengguna SIM Card yang suka gonta-ganti nomor. Mungkin kamu akan kerepotan setelah tanggal 31 Oktober mendatang. Pasalnya, kamu akan diwajibkan meng-input nomor KK dan KTP untuk validasi.
Instruksi ini bukanlah iimbauan dari penyedia jasa telekomunikasi lho, melainkan pemerintah sendiri yang mewajibkannya. Akan ada konsekuensi yang didapat jika nomor barumu, atau bahkan nomor lamamu tidak segera divalidasi dengan nomor KTP dan nomor KK. Nah sebenarnya apa alasan yang mendasari pemerintah mewajibkan hal ini, dan gimana sih tanggapan netizen?
1. Sebelumnya udah tau belum nih cara aktivasi kartu dengan nomor KK dan KTP. Kartu lama juga harus registrasi lho
Mulai per 31 Oktober, kartu prabayar baru yang akan melakukan aktivasi harus mencantumkan nomor KTP dan KK. Cranya terbilang cukup mudah kok, kirim saja sms dengan format REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) dan mengirimkannya ke nomor 4444. Sedangkan untuk pengguna lama kamu bisa melakukan registrasi ulang dari 31 Oktober 2017 hingga Februari 2018 dengan format sms ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) dan mengirimkannya ke 4444.
Hati-hati lho, jika sampai Februari tahun depan kamu belum juga mendaftarkan ulang nomor lamamu, kamu bisa kena blokir. Sedangkan kartu baru yang tidak terdaftar konsekuensinya ya tidak aktif.
2. Tujuan utama pemerintah adalah untuk menghindari penyalahgunaan nomor. Meski klise, tapi ternyata penting
Sebenarnya rencana untuk mengintegrasikan identitas penduduk dengan nomor prabayar sudah diwacanakan sejak 20015. Ternyata ini hal serius yang sudah lama melalui proses penggodokan. Banyaknya orang yang bergonta-ganti nomor dan rawan dijadikan lahan kriminalitas mendasari pemerintah untuk mengetatkan aturan penggunaan nomor. Peraturan resminya pun tercatat di Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
3. Validasi nomor dengan KK dan KTP juga bertujuan untuk mecegah terorisme. Jaringan terorisme berkomunikasi dengan nomor yang dipakai sekali dan dibuang
Jika ada aturan ini,mungkin pelaku kriminalitas akan berpikir ulang untuk berkomunikasi. Karena dengan validasi KK dan KTP, terorisme akan sangat mudah dilacak. Meski masih banyak celah yang bisa dipikirkan oleh terorisme dalam berkomunikasi, namun setidaknya aturan ini mempersulit mereka dan memudahkan polisi untuk melacak pelaku.
4. Mencegah kriminalitas yang berupa penipuan, pesan sampah, dan modus pemerasan lainnya
Seringkali kita risih dengan pesan spam atau pesan sampah yang berisikan instruksi untuk membuka web atau bahkan mengetikkan nomor tertentu. Parahnya lagi hingga saat ini di 2017 masih saja ada pesan tipu-tipu yang intinya kita baru saja memenangkan undian, dapat hadiah mobil, sampai instruksi langsung untuk transfer dana. Hayo siapa nih yangh sering dapat beginian? Nah dengan makin ketatnya validasi nomor, otomatis hal ini akan berkurang. Kalau pun ada yang kena tipu, korban yang melapor polisi dengan menyerahkan nomor pelaku akan lebih mudah melacak pelaku. Wah, selamat tinggal penipu menjengkelkan!
5. Transaksi non tunai jadi lebih aman. Jika data pelanggan yang bertransaksi belum tervalidasi, maka transaksi bisa diberhentikan dulu
Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, validasi nomor KK dan KTP pada kartu prabayar juga membuat transaksi perbankan jadi nyaman dan aman.
Sistem e-KTP yang menerapkan single identity ini memungkin semua penduduk tercatat dan terintegrasi. Registrasi dengan single identity bisa mencegah pelaku kejahatan dan penyalahgunaan sistem perbankan yang memang sangat rawan. Nah tinggal perbaiki sistem e-KTPnya nih, yang konon hingga sekarang masih saja bermasalah.
6.Tapi, gimana sih tanggapan netizen sebagi pengguna kartu prabayar?
Banyak netizen yang jadi skeptis menanggapi kebijakan pemerintah ini. Seringnya mereka mengomentari soal KTP dan KK penduduk yang di beberapa lini masih juga bermasalah. Mulai dari penggantian KK karena pindah, hingga pembuatan KK ketika telah memiliki keluarga sendiri prosesnya tidak sebanding dengan ketika kita membutuhkan nomor prabayar untuk sekedar berkomunikasi.
Beberapa orang juga menyoroti soal keamanan data pelanggan. Jika data pelanggan dibeberkan dari operator telekomunikasi ke catatan sipil, atau bahkan sebaliknya, maka posisi pelanggan sebagai konsumen akan lemah. Modus penipuan juga bisa berkembang ke arah sini jika data pelanggan disalahgunakan. Bahkan posisi ini bisa dimanfaatkan pelaku bisnis untuk mempromosikan produk sesuai data dan demografi pelanggan.
Kebijakan ini baru akan dilaksanakan tanggal 31 Oktober mendatang guys dan penertibannya akan dilakukan bertahap hingga Februari 2018. Tapi tetap saja, mau nggak mau kita harus siap karena ini sudah jadi aturan pemerintah. Nah gimana nih menurut kamu? Setujukah dengan peraturan yang bisa dibilang ‘mengejutkan’ ini, dengan pertimbangan alasan-alasan dari pihak pemerintah di atas? Coba berikan komentarmu di bawah ini ya.