Blanko e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) sudah mulai dicetak pada akhir Maret kemarin.
Sebagiannya bahkan sudah didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta yang menjadi daerah prioritas jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran dua, 19 April 2017.
Pencetakan ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani pengadaan blanko e-KTP pada minggu ketiga Maret kemarin. Pencetakan blanko sendiri mencapai 7 juta lembar.
Rencananya, sebanyak 4,5 juta lembar blanko akan didistribusikan secepatnya ke seluruh provinsi Indonesia, termasuk daerah-daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
Tjahjo optimistis pendistribusian dapat rampung pada akhir April ini.
Lalu sisanya, akan dijadikan cadangan untuk penduduk yang mengubah status seperti remaja ke dewasa, kawin/tidak kawin, atau pun penduduk yang berpindah alamat.
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet RI (Selasa, 4/4/2017), Tjahjo menegaskan yang memenangkan tender pencetakan blanko e-KTP ini adalah perusahaan dalam negeri. Sayang, Tjahjo tidak menjelaskan dengan detail perusahaan apa yang dimaksudnya.
Lelang pengadaan blanko e-KTP lanjutan juga pernah digelar pada Desember 2016, namun para peserta lelang dianggap tidak memenuhi syarat uji teknis. Sebagai gantinya, usai melakukan perekaman data masyarakat diberikan surat keterangan sementara oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara, untuk proses pencetakan chip e-KTP diakui Tjahjo masih dilakukan di luar negeri. Pada November 2016 lalu, Tjahjo pernah mengatakan negara yang bekerjasama dalam mencetak chip tersebut adalah Perancis.
Sama dengan pengadaan blanko, Kemendagri sebelumnya juga telah melelang tender untuk pencetakan chip e-ktp pada tahun lalu. Ada lima perusahaan yang ikut, tetapi kelimanya tidak memenuhi persyaratan.
Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo tak lupa meminta maaf jika pelaksanaan pengadaan e-KTP ini mengalami kendala.
"Ya mohon maaf, karena hampir 100 pejabat kami yang 1,5 tahun ini bolak-balik ke KPK. Jadi secara psikis terganggu ya, tapi secara optimalisasi sudah bisa tercapai dengan baik. Itu saja," ujar Tjahjo dalam detikcom.
Seperti diketahui, pengadaan e-KTP telah masuk dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proyek yang dimulai pada 2012, KPK menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp2 triliun. Tak hanya itu saja, kasus ini juga menyeret nama-nama penting, baik di partai politik maupun kursi legislatif.
"Jadi tender kembali kami perlu cermat, hati-hati dalam proses dan mekanismenya agar jangan sampai menyalahi prosedur," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, 96,54 persen dari 178 penduduk yang wajib memiliki KTP (sekitar 172 juta penduduk) sudah melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP. Sementara sisanya, sekitar 6 juta penduduk, masih belum melakukan perekaman.