Begini Perbedaan e-KTP dan Kartu Indonesia 1

Oleh : Nurul Marta - 03 April 2017 13:00 WIB

Kartu Indonesia 1 (Kartin1) diluncurkan sebagai platform menuju identitas tunggal warga Indonesia. Meskipun masih diuji coba, Kartin1 yang diluncurkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat lalu, sudah mulai ramai diperbincangkan.

Banyak pihak yang menanyakan apa perbedaan Kartin1 dengan KTP Elektronik (e-KTP). Selain itu, yang dipertanyakan adalah apakah Kartin1 juga mengharuskan pemerintah melakukan pengadaan untuk penyediaan kartunya?

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, mengatakan Kartin1 merupakan pelengkap dari e-KTP.

Jika saat ini e-KTP hanya merekam identitas warga, Kartin1 bisa digunakan untuk keperluan pajak dan fasilitas lainnya seperti transaksi dan pemanfaatkan fasilitas layanan pemerintah.

“Sebenarnya kalau e-KTP masih cukup kapasitasnya, kami akan bergabung ke sana. Tapi ternyata e-KTP tidak cukup kapasitasnya, aplikasinya juga punya vendor, harus bayar segala macam,” kata Iwan.

Iwan mengatakan, basis data Kartin1 dipastikan akan tetap berasal dari e-KTP. Jadi jika seseorang mendaftar untuk mendapatkan Kartin1, maka Direktorat Pajak harus memastikan dia memiliki e-KTP sehingga data identitasnya akan langsung terinput.

“Ini bukan saingan e-KTP, Kartin1 basis datanya tetap dari sana. Justru ini pelengkap. Kalau e-KTP hanya identitas, Kartin1 ini nantinya masuk transaksi, penggunaan fasilitas BPJS Ketengakerjaan, dan kepentingan pengurusan pajak,” ujarnya

Menurut Iwan, kartu identitas tunggal semacam Kartin1 yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik milik pemerintah sangat penting. Jika seluruhnya sudah terintegrasi, maka pelacakan data wajib pajak bisa dengan mudah dilakukan.

alt="" src="http://www.utakatikotak.com/public_assets/upload/images/ea%2814%29.jpg" style="height:281px; width:500px" />

“Bukan hanya untuk kepentingan pajak. Jika seluruh instansi pemerintah sudah bergabung, ini bisa dipakai e-Goverment. Jadi masyarakat cukup pakai kartu ini, mau ke layanan goverment mana saja itu bisa cepat,” katanya.

Untuk tahap awaal platform Kartin1 akan digunakan untuk mengintegrasikan NPWP dan fasilitas internal pegawai Kantor Pusat Direktorat Pajak. Pada awal tahun depan, Kartin1 juga akan terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Rencananya, Kartin1 akan mengintegrasikan fasilitas dalam NPWP, KTP, BPJS, SIM, Paspor, dan pembayaran perbankan dalam satu kartu sekaligus.

Selain itu, tidak diperlukan pengadaan secara khusus untuk Kartin1 melalui APBN. Jika instansi atau lembaga terkait saat ini sudah memiliki kartu, maka Kartin1 hanya akan memuat logo sebagai penanda fasilitas dari lembaga tersebut sudah terintegrasi dengan Kartin1.

"Contohnya dalam ATM atau kartu kredit, di sana ada logo link atau visa. Logo Kartin1 nanti juga akan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang menandakan mereka sudah terintegrasi dengan Kartin1," kata Iwan.

 

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :