Jelang akhir Maret, banyak Wajib Pajak panik karena belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Tahun ini, Anda boleh sedikit bernapas lega karena batas waktu pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 diperpanjang hingga 21 April 2017.
Batas awal waktu pelaporan SPT, 31 Maret 2017 memang bertepatan dengan batas akhir program pengampunan pajak (tax amnesty).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, ketentuan perpanjangan waktu ini hanya untuk pelaporan SPT, bukan untuk pembayaran pajak tahun fiskal 2016.
"Penyampaian boleh mundur tetapi pembayaran pajaknya tetap sebelum 31 Maret 2017. Jadi, hak negara untuk mendapatkan setoran negara tidak dimundurkan.”
Dengan itu, wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak juga bisa melaporkan harta-hartanya ke dalam SPT 2016.
Anda bisa menyampaikan SPT Tahunan secara langsung lewat pos atau jasa pengiriman, atau secara online lewat e-filing dan e-form.
Pelaporan SPT hingga 21 April 2017 tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan penyampaian SPT, yaitu Rp100ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1juta untuk Wajib Pajak Badan.