Pemerintah sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait hari libur nasional pada tahun 2017. Dikutip dari situs web Seskab.go.id, secara keseluruhan, ada 20 hari libur nasional sepanjang tahun 2017 .
Penetapan libur nasional sepanjang 2017 ini sebenarnya sudah diteken pada 14 April 2016 lalu.
Namun, dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional, maka surat tersebut direvisi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur telah menandatangani SKB yang direvisi.
Pada SKB yang lama terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Adapun pada SKB baru, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
- Jumat, 23 Juni; dan Selasa-Rabu, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal