Pengertian Crypto dan Mekanisme Perdagangan Untuk Pemula

Oleh : UAO - 12 November 2021 14:39 WIB

Istilah mata uang kripto (crypto) atau cryptocurrency mungkin sudah tidak asing dibahas belakangan ini. Beberapa jenis cryptocurrency yang dikenal meliputi Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum. Cryptocurrency adalah alternatif yang semakin populer untuk pembayaran daring.

Pengertian Crypto

Cryptocurrency atau dikenal dengan crypto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Ini adalah bentuk pembayaran yang dapat ditukar dengan barang dan jasa secara daring atau untuk mendapatkan keuntungan. Definisi tersebut dirangkum dari buku Coin Searchers: The Insider’s Guide To Crypto Trading oleh John Bailer.

Sekilas tentang John Bailer, ia adalah pendiri CoinSearchers.com, yaitu mesin pencari untuk mata uang crypto. Dalam bukunya dijelaskan bahwa crypto juga merupakan bentuk uang yang memiliki informasi digital dan terenkripsi dengan logaritma canggih untuk mengatur dan memantau pengumpulan dana dan transaksi lainnya secara daring.

Crypto dapat digunakan sebagai mata uang normal, seperti Dolar Amerika Serikat atau mata uang lainnya. Tetapi, terdapat perbedaan besar karena mata uang crypto saat ini belum diatur atau teregulasi oleh bank manapun, termasuk Bank Indonesia sebagai bank sentral nasional.

Baca juga: Tahukah Kamu Jika Transaksi Bitcoin Dilarang di Indonesia Lho, Berikut Alasannya

Menurut Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, aset crypto tetap dilarang sebagai alat pembayaran. Namun, dapat digunakan sebagai alat investasi untuk dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan crypto di Indonesia disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Mekanisme Perdagangan Crypto

Mekanisme Perdagangan Crypto (bappebti.go.id)  

Kebanyakan perusahaan crypto membuat mata uang mereka sendiri yang disebut token. Perusahaan juga dapat menggunakan sistem buku besar daring atau online ledger. Buku besar ini berisi identitas pengguna secara anonim, saldo cryptocurrency, dan catatan transaksi.

Sistem tersebut dilengkapi dengan firewall dan kriptografi yang kuat untuk memastikan bahwa semua transaksi daring dipantau secara aman.

Bersumber dari publikasi Bappebti, berikut cara kerja perdagangan crypto:

1. Calon pelanggan membuka rekening pada Pedagang Komoditi Aset Kripto.

2. Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon pelanggan dapat disetujui menjadi pelanggan, sehingga memiliki akun untuk bertransaksi.

3. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).

4. Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian) aset dengan Fiat Money (IDR) atau sebaliknya. Pelanggan juga dapat melakukan penukaran antara aset kripto atau memasang kuotasi harga jual atau beli aset kripto.

5. Melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).

6. Dana dalam rekening digunakan untuk membeli Aset Kripto. 70% dana tersebut akan disimpan pada lembaga kliring dan 30% akan disimpan pada Pedagang Komoditi Aset Kripto.

7. Transaksi aset kripto (public dan private key) akan disimpan oleh Pedagang Komoditi Aset Kripto di Pengelola Tempat Penyimpanan, baik yang sifatnya “Hot Wallet” dan “Cold Wallet”.

8. Terdapat catatan keuangan antara Pedagang Komoditi Aset Kripto dengan Lembaga Kliring Berjangka termasuk catatan kepemilikan aset kripto.

9. Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto yang ada pada Pengelola Tempat Penyimpanan.

10. Pelaporan data transaksi dari Pedagang Komoditi Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Bursa Berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.

Demikian pembahasan tentang pengertian crypto dan mekanisme perdagangan untuk pemula.

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :