Jenis-Jenis Narkoba

Oleh : UAO - 22 March 2021 10:49 WIB

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan berbahaya. Nama lain Narkoba adalah Napza yang merupakan kependekan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain. Makna keduanya sama. Hanya penyebutannya saja berbeda.

Istilah Narkoba biasanya digunakan oleh Institusi penegak hukum, seperti, polisi, BNN jaksa dan hakim,  Sedangkan istilah napza biasanya digunakan oleh para praktisi kesehatan dan juga rehabilitasi. Namun, ketiganya tetap merujuk pada 3 jenis zat yang sama. 

Narkoba dikonsumsi dengan cara bermacam macam. Beberapa jenis narkoba dikonsumsi dengan cara dihisap, ada yang disuntikkan, serta diminum seperti pil. Meskipun cara memakainya berbeda, efeknya tetap sama, obat obatan terlarang membuat kecanduan atau ketergantungan serta merusak fungsi saraf, otak dan tubuh.

Pengertian Narkoba

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Adapun definisi macam macam narkoba tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan atau penurunan kesadaran, hilang rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Baik itu yang berasal dari tanaman ataupun tanaman, sintetis maupun semi sintetis.Contoh Narkotika; Papaver, morfina, opium, kokaina, ekgonina dan ganja (tanaman) dll.
  2. Pengertian Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Contoh Psikotropika; Ekstasi, LSD, Amphetamine dll.
  3. Bahan Adiktif lainnya adalah zat-zat atau bahan lain non-narkotika dan psikotropika yang
    memiliki pengaruh pada kinerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.Contoh Bahan Adiktif;Contoh Narkoba Jenis Bahan Adiktif: Alkohol, Thinner, Lem Kayu dll.

Jenis Jenis Narkoba


sumutpos.co

Setiap jenis narkoba mempunyai level dan golongannya masing-masing sesuai yang diatur oleh pemerintah. Itu karena tidak semua narkotika dan psikotropika dilarang penggunaanya. Utama dibidang kedokteran dan pengembangan pengetahuan.

Narkoba golongan 1 (I) adalah narkoba yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Oleh karenanya, siapapun yang menggunakan, memiliki, memproduksi, mendsitribusikan apalagi mengedarkan jenis jenis zat golongan 1, dapat dikenakan pidana sesuai hukum yang berlaku. Efek narkoba ini menimbulkan ketergantungan

Narkoba golongan 2 (II) adalah narkoba yang memiliki khasiat di pengobatan, dapat digunakan untuk pengobatan atau terapi namun sebagai pilihan terakhir. Golongan II juga dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan ini masih memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkoba golongan 3 (III) adalah jenis narkoba yang berkhasiat dalam pengobatan / terapi dan dapat digunakan juga untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkoba golongan ini hanya mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan ketergantungan.

Jenis Jenis Narkotika

a. Golongan I    :  ganja, heroin, kokain, morfin, opium, Tembakau gorila, DMT, MDPV dll
b. Golongan II   : benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya dll
c. Golongan III  : kodein dan turunannya, metadon, naltrexon dll

Jenis Jenis Psikotropika

a. Golongan I    : MDMA/ekstasi, LSD dan STP dll
b. Golongan II   : amfetamin, metilfenidat atau ritalin. dll
c. Golongan III  :(umibal, buprenorsina, pentobarbital, Flunitrazepam dan sebagainya
d. Golongan IV  : nitrazepam, Aminorex , dumolid, diazepam dan lain

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :