Perpanjang SIM Bisa Menggunakan Smart Phone Lo, Begini Caranya

Oleh : Rizki Anugrah Ramadhan - 20 September 2016 09:21 WIB

Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) semakin mudah saja. Perkembangan teknologi telpon pintar benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh Polri.

Untuk mempermudah pelayanan perpanjangan SIM, Polri meluncurkan aplikasi Simobo untuk pengguna telpon pintar. Dengan aplikasi tersebut anda tidak perlu repot lagi untuk melakukan perpanjangan SIM, cukup menggunakan Gadget yang anda miliki.

Bagaimana caranya?. Ada tiga tahapan registrasi yang harus dilakukan untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Simobo di smartphone Android. Setelah kita berhasil mengunduh aplikasi Simobo di Playsotre, maka kita harus melakukan langkah-langkah berikut :

Tahap I Registrasi 
1. Masukkan username, nama dan e-mail
2. Tunggu email aktivasi user Simobo
3. Aktifkan user

Tahap II Registrasi SIM
1. Buka menu “Profile”
2. Registrasi data SIM yang dimiliki *klik tanda (+) di lingkaran merah
3. Isi formulir sesuai dengan data SIM anda, masa berlaku, pilih kabupaten dan kecamatan sesuai domisili
    dan lampirkan foto fisik SIM anda
4. Kemudian simpan *klik REGISTRASI

Tahap III. Permohonan Perpanjangan SIM
Masuk MENU dan *klik Layanan Masyarakat kemudian pilih Perpanjangan SIM)
1. Pilih SIM yang telah diregistrasikan (*klik tanda (+) tanda merah)
2. Pilih tanggal yang dikehendaki pemohon
3. Pilih lokasi penerbitan SIM yang dikehendaki sesuai domisili
4. Klik tombol Check
5. Jika Kuota lokasi dan jadwal yang diinginkan ada, maka permohonan akan bisa dilanjutkan
6. Jika kuota tidak tersedia, silakan pilih jadwal atau lokasi yang lainnya.

Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, maka kita tinggal menunggu konfirmasi dari operator. Nanti akan ada notifikasi dengan membuka kembali aplikasi Simobo, masuk Menu dan *klik Layanan masyarakat kemudian pilih perpanjangan SIM dan buka.
 

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :