Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Oleh : Rizki Anugrah Ramadhan - 24 September 2020 12:31 WIB

Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia bermacam-macam dan semua perusahaan yang ada, bergerak di bawah naungan badan tersebut. Oleh sebab itu, antara badan usaha dengan perusahaan memiliki perbedaan.

Badan usaha adalah sebuah lembaga sedangkan perusahaan adalah unit yang menjalankan produksi yang berada di bawah naungan badan usaha. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah lembaga yang berisi kesatuan regulasi teknis maupun praktis dan ekonomis yang dibangun demi tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah satu unit badan usaha yang bertugas untuk mengelola faktor produksi demi tujuan keuntungan di atas.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Setelah mengetahui pengertian badan usaha, berikut akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Ini dia penjelasannya:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dibangun oleh seorang pengusaha saja. Karena itu, jenis usaha ini tergolong kecil dan sederhana.

Ciri-ciri badan usaha ini ialah produksi barang/jasa yang dihasilkan berskala kecil dengan menggunakan alat produksi yang juga sederhana. Hal ini disebabkan modal usaha dari pengusaha sendiri yang sangat minim.

2. Persekutuan Perdata

Bentuk-bentuk badan usaha yang kedua adalah Persekutuan Perdata. Jenis usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas perjanjian kerjasama. Termasuk kesepakatan untuk membangun usaha dengan menggunakan nama perusahaan bersama.

Kesepakatan di dalam badan usaha ini tidak hanya mengatur tentang kisaran modal yang harus dikeluarkan oleh setiap pemilik. Tetapi juga pembagian profit atau keuntungan yang harus dibagikan secara adil.

3. Persekutuan Firma

Persekutuan firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atas dasar kerjasama. Yang membedakan badan usaha ini dengan persekutuan perdata adalah jika salah satu pemilik firma berhutang, maka seluruh pemilik menanggung hutang tersebut.

Selain itu, tanggung jawab untuk pembayaran hutang, tidak semata dibebankan pada penyetoran modal usaha saja. Tetapi harta atau aset pribadi juga harus disetorkan tergantung kesepakatan bersama.

4. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang di dalamnya berisi pemilik aktif dan pasif. Pemilik aktif adalah orang-orang yang bekerjasama mengelola usaha. Sedangkan pemilik pasif adalah orang yang hanya menyumbangkan modal saja.

Sedangkan untuk keuntungan maupun kerugian yang dibebankan kepada pemilik pasif ditentukan dari kesepakatan di awal. Apakah dibagi dengan porsi rata atau sebaliknya. Regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berupa akta notaris. Akan tetapi itu tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.

5. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan usaha yang dibangun dari berbagai modal saham. Sedangkan yang dianggap pemilik perusahaan adalah orang yang menanamkan modal terbesar.

Di dalam perusahaan yang berbentuk PT, modal saham bisa diperjualbelikan sesuai perjanjian. Artinya, yang memiliki modal terbanyak di perusahaan tersebut selalu dinamis. Maka dari itu, pemilik suatu PT bisa permanen bisa pula berganti tergantung kepemilikan modal sahamnya.

Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia. Bahkan perusahaan-perusahaan jenis ini banyak yang menggalang kerjasama dengan pemerintah.

6. Perusahaan Negara Umum (Umum)

Perum adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan maslahat. Untuk badan usaha jenis ini semua modalnya murni dari pemerintah. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan juga ada jalinan kerjasama bersama pihak swasta.

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :