Saat membicarakan tentang mahar, mungkin yang langsung muncul di kepalamu adalah sebuah kotak berisi berbagai barang atau seperangkat alat salat yang nantinya akan digunakan sebagai bentuk keseriusanmu dengan pasangan. Namun di beberapa daerah, mungkin ada juga yang jumlah maharnya terbilang nggak masuk akal karena pada akhirnya nggak cuma istri yang akan merasakan, tapi ada juga yang dibagi-bagikan.
Mungkin selain hal tersebut, ada juga beberapa hal yang kamu belum tahu perihal ‘hal pokok’ yang mesti ada di pernikahan terutama bagi yang beragama muslim atau keturunan suku tertentu ini. Kita simak yuk penjelasan lengkapnya seputar mahar berikut ini!
Mahar mungkin nggak memiliki suatu jumlah tertentu, tapi kamu dan pasangan bisa menetapkan jumlahnya bersama
Terlepas dari tradisi yang ada di beberapa wilayah di Indonesia, mahar nggak memiliki besaran tertentu. Namun, agar dua-duanya bisa merasa lega, kamu dan pasangan bebas menentukan jumlah yang satu ini. Jika memungkinkan jangan sampai memberatkan salah satu pihak. Namun kalau hal ini terjadi, dilansir dari laman Plaminan, kamu bisa menyelesaikan permasalahan mahar dengan mahar mitsil yaitu menjadikan patokan dengan pertimbangan kecerdasan, umur, status, dan lain sebagainya.
Untuk dapat mengetahui bahwa mahar tersebut sesuai dengan kesepakatan, maka mahar harus memiliki wujud
Masih dilansir dari sumber yang sama, mahar ternyata perlu dibuat berwujud dan jelas. Alasannya agar keluarga dapat mengetahui bahwa jumlahnya sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Pun perlu diingat bahwa mahar ini bukan sebagai bingkisan. Dilansir dari Weddingku, mahar adalah kekayaan yang akan dimiliki sang istri saat sudah menikah nanti.
Nantinya mahar ini akan disebutkan dan diberikan saat akad, tapi ada perbedaan pembayaran di kondisi tertentu
Walau tak bisa dibagi-bagi dengan keluarga, ternyata mahar bisa dipinjamkan dan di keadaan tertentu bahkan bisa dikembalikan
Mahar ternyata bisa dipinjam oleh suami. Namun jika di tengah perjalanan terjadi perceraian dan suami belum bisa membayar hal ini akan menjadi utang biasa. Sedangkan istilah utang mahar adalah saat mahar sudah disebutkan saat akad namun belum dibayar hingga sah menjadi suami istri. Dilansir dari Plaminan, ternyata jika mereka bercerai dan belum berhubungan, ada juga pengembalian mahar dengan jumlah setengah dari keseluruhan kepada suami.
Ternyata mahar juga bukan merupakan salah satu rukun nikah lo, namun merupakan sesuatu yang bersifat wajib
Jadi, ternyata mahar berbeda dengan bingkisan atau sekadar uang berjumlah cantik saja. Lebih dalam lagi, mahar merupakan sejumlah uang yang digunakan sebagai kekayaan sang istri dan tanda keseriusan yang mesti disepakati dan dikatakan dengan jelas.