Program amnesti pajak yang diluncurkan oleh pemerintah sejak Juni lalu ternyata menarik perhatian masyarakat. Tentu ini pertanda baik karena ada niat baik dari masyarakat dari berbagai lapisan untuk ikut serta melaporkan harta dan menjadi wajib pajak yang patuh. Namun, di sisi lain, program amnesti pajak juga menimbulkan banyak kebingungan dan kecemasan. Apalagi ketentuan tentang nilai tebusan yang harus dibayarkan secara tunai, tidak bisa dicicil, dan dianggap memberatkan wajib pajak kecil yang selama ini patuh. Agar tidak salah kaprah, berikut 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang amnesti pajak.
1/ Apa yang dimaksud dengan amnesti pajak?
Program amnesti pajak atau pengampunan pajak bertujuan untuk menarik dana repatriasi di luar negeri dan dana kekayaan di dalam negeri yang belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak.
“Lewat program pengampunan pajak, Wajib Pajak dikenakan uang tebusan yang relatif rendah, hanya 2% dari harta bersih, tapi tidak dilakukan pemeriksaan pajak. Ini sebuah langkah rekonsiliasi nasional dari pemerintah untuk Wajib Pajak memulai hubungan baru dengan pajak. Ada kepastian hukum dari pemerintah yang menjamin takkan mengenakan sanksi apa pun bagi mereka yang belum melaporkan kekayaannya,” kata Haula Rosdiana, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak dari Universitas Indonesia.
2/ Siapa sasaran utama amnesti pajak?
Simpang siur soal amnesti pajak menimbulkan keresahan di masyarakat. Program ini dianggap menyulitkan wajib pajak kecil. Jika Anda masih ingat kasus temuan bocoran dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca, Panama Papers yang memuat nama-nama pemilik perusahaan cangkang di luar negeri sebagai upaya penghindaran pajak, sebetulnya inilah target utama amnesti pajak, para wajib pajak yang punya harta di luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Baca juga: 9 Fakta Tentang Panama Papers dan Membangun Budaya Malu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tidak pernah merancang peraturan amnesti pajak untuk menyasar wajib pajak dalam negeri atau pelaku usaha kecil-menengah (UKM). “Fokus amnesti pajak adalah mereka yang punya harta banyak, punya uang banyak, namun tidak dilaporkan, apalagi ditaruh di luar negeri,” kata Darmin di Jakarta, Senin (29/8) seperti yang dikutip oleh Antara.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak besar terutama menjelang berakhirnya masa periode tarif tebusan termurah pada September 2016.
3/ Apakah semua Wajib Pajak harus ikut program amnesti pajak?
Amnesti pajak adalah hak, bukan kewajiban. Wajib pajak kecil yang merasa kesulitan membayar tebusan bisa memilih untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) untuk melaporkan harta tambahan dan hanya akan dikenakan denda administrasi, tapi ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak di masa mendatang.
Untuk menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait amnesti pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak pada Senin (29/8).
4/ Siapa saja yang terbebas dari program amnesti pajak?
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 pasal 1 ayat 2 dan 3 tentang subjek dan objek Pengampunan Pajak menyatakan:
Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknyauntuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Begitu pula Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
5/ Apakah harta warisan termasuk dalam harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak?
Harta warisan bukan objek pajak, namun tetap harus dilaporkan dalam SPT. Jika Anda belum melaporkan harta warisan, maka Anda bisa memasukkannya dalam pembetulan SPT.
Dalam peraturan yang sama, Pasal 2 ayat (2) menyatakan harta warisan bukan objek Pengampunan Pajak bila:
- diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); atau
- harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Anda ingin bertanya seputar amnesti pajak? Ajukan pertanyaan Anda melalui e-mail ke mediasosial@femina.co.id dan akan dijawab oleh narasumber yang kompeten.