Sekarang kita akan membahas mengenai 5 rumusan pancasila dalam naskah piagam Jakarta. Perhatikan dengan baik berikut ini adalah pembahasannya.
Piagam Jakarta
Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama dengan pendiri bangsa kemudian dijadikan perjanjian yang luhur bagi bangsa Indonesia. Sebelum Pancasila sudah resmi ada rumusan-rumusan Pancasila dari berbagai macam rumusan yaitu dalam piagam Jakarta, pembukaan UUD1945, Mukaddimah KRIS 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950.
Piagam Jakarta adalah naskah yang di susun oleh panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, Mr Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mr Moehammad Yamin.
Panitia Sembilan adalah anggota BPUPKI yang di lantik pada tanggal 28 Mei 1945 . BPUPKI adalah badan yang di bentuk jepang sebagai janjinya untuk memerdekaakan Inonesia. Dalam persidangan yang di selenggarakan pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Pada saat itu ada tugas penting dari panitia Sembilan untuk membentuk rumusan gagasan tentang dasar Negara Republik Indoneisa. Selain itu panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah ini lah yang disebut Piagam Jakarta.
Pada dasarnya isi dari piagam Jakarta adalah garis-garis pemberontakan melawan imperialism, kapitalisme dan fasisme. Selain itu memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta ialah naskah paling tua di bandingkan dengan perdamaian San Francisco dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945). Piagam Jakarta merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
5 Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Tercantum Dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945:
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta
Berikut ini adalah naskah piagam Jakarta yang di bentuk oleh panitia Sembilan pada sidangnya:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemaknusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintu-gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
- Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitian Sembilan
Demikian penjelasan 5 rumusan pancasila dalam naskah piagam Jakarta