Kita semua sebagai anak Indonesia pasti pernah mendengar Lagu "Indonesia Raya" yang merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia, negara kita tercinta. Di lingkungan tempat tinggal, sekolah maupun tempat kerja, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini perlu dinyanyikan saat upacara bendera.
Tapi bagaimana jika dinyanyikan dalam kondisi lain? Pada pembuka konser? Di-cover untuk di media sosial? Boleh kah? Nah, mari kita bahas fakta mengenai Lagu Indonesia raya, serta kondisi menyanyikan dan larangannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai bendera, bahasa dan lambang negara sekaligus lagu kebangsaan ini.
Cerita singkat di balik komponis Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu “Indonesia Raya” merupakan hasil karya gubahan komponis Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman, yang lahir di Jatinegara, 9 Maret 1903. Wage Rudolph Soepratman saat itu adalah guru yang dihormati. Lebih dikenal sebagai W.R. Soepratman, Ia juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Bakat musiknya terlihat dari hobinya bermain biola. Ia cukup dipandang karena merupakan putra dari Sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Lagu Indonesia Raya yang digubah pada tahun 1924 banyak dianggap sebagai salah satu lagu kebangsaan terbaik di dunia, sejajar dengan The Star Spangled Banner milik Amerika Serikat dan God Save The Queen-nya Inggris.
Telah disimpan naskah asli Indonesia Raya, yang pertama kali diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928, yang kemudian diubah sesuai kesepakatan bersama.
Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu WAJIB pada momen-momen yang ditetapkan.
Begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas. Sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional
Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun diatur secara pasti.
Mulai dari cara menggunakan sampai cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas. Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagaimana berikut:
(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Sebagai tambahan dari pasal 61, apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada Pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Jangan sembarangan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena larangannya telah tertulis secara jelas.
Jika kamu berniat meng-cover atau menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam karyamu dan berbagai acaramu, kamu juga perlu memperhatikan larangan ini. Berdasarkan pasal 64 di bagian keempat UU Nomor: 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Undang-undang telah memberikan kita batasan yang jelas, sehingga kita perlu berhati-hati dalam menggunakannya bahkan sikap saat menyanyikannya. Banyak perdebatan terjadi akibat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan/dimainkan untuk event dan keperluan komersial bahkan diimprovisasi sehingga penyanyiannya tidak seperti seharusnya. Semoga kita bisa menghormati makna Lagu Kebangsaan ini sebagai lagu pemersatu kita semua, karena kita semua #SatuIndonesia.