"Kasihan Pegawai Negeri, Gajinya Hanya Cukup Sampai Tanggal 7, Mau Ditarik Zakat Lagi"

Oleh : - 22 February 2018 16:30 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang soal wacana menarik zakat dari aparatur sipil negara muslim.

Menurut dia, hal itu kemungkinan bisa menjadi beban bagi sejumlah pegawai.

"Kasihan pegawai negeri yang gajinya hanya cukup sampai tanggal 7 mau ditarik lagi. Terutama pegawai negeri kecil," ujar Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Din juga mempertanyakan alasan pemerintah tiba-tiba ingin menarik uang zakat dari ASN.

Ia mengatakan, pemberian zakat, infaq, sedekah, memang wajib hukumnya. Namun, mekanismenya sudah berlaku di hukum agama yang selama ini diterapkan terhadap umat muslim.

"Janganlah yang sudah berlangsung di masyarakat, negara ikut campur," kata Din.

Din mengatakan, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam juga bisa merugi karena sumber pendapatannya untuk berdakwah jadi berkurang karena uang zakat dikelola pemerintah.

Oleh karena itu, Din meminta agar wacana itu dikaji ulang dari segi dampak maupun legalitas hukumnya.

"Jangan yang sudah berlangsung di masyarakat kemudian ada sesuatu ketentuan sistemik oleh negara," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mewacanakan pembentukan Perpres zakat bagi ASN.

Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Lukman.

Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Meski demikian, ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat tersebut dapat menyampaikan permohonan.

Lukman mengungkapkan, potensi zakat bagi kepentingan rakyat Indonesia sangat besar.

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menjaring pada sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.

"ASN jumlahnya lebih dari 4 juta ya. Potensi zakat sangat besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat," ujar Lukman.

Tag

Artikel Terkait

Kuis Terkait

Video Terkait

Cari materi lainnya :